SUARA INDONESIA

Rumah Klien Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Bawa ke Ranah Hukum

Eki Adi Nugroho - 22 July 2021 | 16:07 - Dibaca 1.51k kali
Peristiwa Daerah Rumah Klien Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Bawa ke Ranah Hukum
Adam Jamaluddin dan partner saat berada di lokasi lahan sengketa.

KUTAI TIMUR - Adam Jamaluddin dan partner selaku kuasa hukum Muhammad Musa Al Imron selaku ahli waris pemilik lahan seluas 2 hektar yang sebagian lahannya di klaim merupakakan aset Pemkab Kutim akan membawa permasalahan pembongkaran rumah milik kliennya tersebut ke jalur hukum.

Menurutnya, dalam aksi pembongkaran yang dilakukan oleh oknum kontraktor dalam pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kutim tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah secara nyata merugikan kliennya dengan pengrusakan yang dilakukan.

"Kami selaku lawyer dari ahli waris akan melakukan upaya hukum atas tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum kontraktor serta oknum lain yang terlibat dalam kejadian pengrusakan tersebut," tegasnya saat ditemui secara langsung di salah satu tempat makan di wilayah Sangatta Utara, Senin (19/07/2021).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah tidak dapat memberikan statement terkait permasalahan antara Pemkab dan warga tersebut. 

Namun, Asistent 1 Pemkab Kutim, Suko Buono, saat dikonfirmasi setelahnya menegaskan bahwa lokasi yang saat ini menjadi sengketa antara Pemkab Kutim dan warga tersebut adalah aset daerah dan telah dihibahkan ke provinsi.

Dirinya juga menegaskan bahwa lahan di lokasi tersebut telah tercatat menjadi aset dan telah dibebaskan oleh Pemkab Kutim pada tahun 2011 lalu. terkait mediasi, Suko Buono menjelaskan bahwa sudah ada mediasi yang dilakukan oleh pemkab dengan kuasa hukum dari ahli waris, namun berakhir dead lock.

Terkait pembongkaran yang dilakukan, Suko Buono kembali menegaskan bahwa Pemkab Kutim sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan.

"Jadi tidak serta merta kami melakukan pembongkaran, kita tidak mungkin sembarangan. Kami akan tetap proses (pembangunan). Silahkan lakukan uji materiil legalitas kami. Karena memang sudah kita hibahkan kepada provinsi untuk kepentingan orang banyak. Dia (Ahli waris) bukan disitu tempatnya. Kalau tempatnya disitu mana ada sertifikat keluar," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya