SUARA INDONESIA

Kejari Trengggalek Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara

Rudi Yuni - 22 July 2021 | 16:07 - Dibaca 426 kali
Peristiwa Daerah Kejari Trengggalek Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara
Kajari, Bupati dan seluruh jajaran Forkopimda saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dihalaman Kejari Trengggalek, (Rudi/suaraindonesia.co.id)

TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trengggalek, Jawa Timur melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti perkara. 

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri pada Kamis (15/22/2021), pemusnahan barang bukti dihadiri Bupati beserta seluruh jajaran Forkopimda.

Darfiah selaku Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek usai pelaksanaan pemusnahan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. 

Disampaikannya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 20 unit HP, 2.835 butir pil dobel l, 216 botol minuman keras berbagai merek, dua paket narkoba dengan berat satu paketnya satu gram lebih. 

Juga ada satu paket alat judi dadu (klotok), senjata tajam (sajam) bukti pembunuhan, gentong untuk kasus penipuan, pupuk palsu hingga bukti tindak kejahatan asusila.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan dengan blender dan dihancurkan menggunakan palu," terang Darfiah.

Dijelaskan Darfiah, barang bukti ini merupakan sitaan dari berbagai perkara selama periode Januari hingga Juli tahun 2021, terutama perkara kami ditangani Kejari dan perkara tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk kedua kalinya yang di lakukan Kejari di tahun 2021 dengan total sebanyak 43 perkara. Sedangkan pada tahun 2021 ini, Kejari telah melakukan eksekusi sebanyak 75 perkara. 

Jumlah tersebut seperti keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamtibum TPUL) 34 perkara, orang dan rata benda (oharda) 35 perkara.

"Serta narkotika dan zat adiktif lainnya (Napza) enam perkara," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV