TRENGGALEK - Sesuai instruksi kementerian dalam negeri (Mendagri), penerapan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Hal itu dikarenakan peningkatan kasus Covid 19 di tanah air yang masih tinggi.
Menyikapi hal itu Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda Trenggalek langsung mengambil beberapa langkah lanjutan.
Disampaikan Gus Ipin sapaan akrabnya, langkah lanjutan itu seperti menghimbau dengan tegas untuk optimalisasi pelaksanaan PPKM darurat di sisa 5 hari ini.
Paling utama ada pada penerapan mikro lockdown di lingkungan yang warganya terpapar Covid 19, juga penertiban kegiatan sosial masyarakat yang mengakibatkan kerumunan perlu dilakukan penertiban.
"Itu kami lakukan karena masih melihat ada kelonggaran di beberap wilayah, jadi penerapan jangan sampai longgar," tegasnya, Kamis (22/7/2021).
Lanjut Gus Ipin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh desa untuk tidak mengendurkan seluruh aktivitas yang sudah kita lakukan selama 2 minggu terakhir ini.
Perlu diingat, pertumbuhan kasus setiap hari juga masih bertambah. Meskipun masuk ke level 3 sesuai i-Mendagri 22, Pemkab harus berhati hati untuk menentukan relaksasi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat.
"Seperti pemberlakuan jam malam atau sudah memperbolehkan warung untuk makan ditempat dan segala macam," terangnya.
Kendati demikian, meski Trengggalek masuk di daerah dengan level 3, tetapi semua harus sangat berhati hati untuk menerapkan protokol kesehatan.
Untuk evaluasi, masih akan di lihat nanti tanggal 25 Juli bagaimana pertambahan kasus hariannya.
Lalu untuk di desa-desa Pemkab menginginkan mikro lockdown dikawal ketat. Karena pembatasan juga masih ditemukan beberapa desa yang jauh dari pantauan.
"Masih ada yang menggelar hajatan dengan mengakibatkan kerumunan, ini yang harus ditekankan," tegasnya.
Sedangkan untuk fasilitas kesehatan saat ini sangat terbatas, jika Pemkab menyiapkan rumah sakit darurat Covid juga masih butuh waktu. Bahkan jika harus membangun rumah sakit juga masih membutuhkan waktu lama.
"Paling tidak untuk hal hal itu bisa dieksekusi masih membutuhkan waktu 1 atau 3 bulan lagi untuk bisa termanfaatkan," paparnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi