SUARA INDONESIA

Gusar Atas Sikap Kades, BPD Ngulanwetan Trengggalek Hanya Bisa Nunggu SP-2

Rudi Yuni - 30 July 2021 | 10:07 - Dibaca 2.86k kali
Peristiwa Daerah Gusar Atas Sikap Kades, BPD Ngulanwetan Trengggalek Hanya Bisa Nunggu SP-2
SK dari Pemkab Trenggalek untuk memerintah Kades melaksanakan pembatalan SK pengangkatan perangkat desa

TRENGGALEK - Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Trengggalek, Jawa Timur hingga saat ini masih tetap mengabaikan perintah Bupati terkait pembatalan SK pengangkatan dua perangkat desa di desanya.

Atas kejadian itu Badan Pernyataan Desa (BPD) Desa Ngulanwetan mulai geram, karena berbagai upaya untuk secepatnya menyelesaikan masalah tersebut ternyata masih nihil.

"Berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut sebenarnya telah dilakukan," kata Ketua BPD Ngulawetan, Kecamatan Pogalan Samsudin, Jumat (30/7/2021).

Disampaikan Samsudin, pihaknya juga telah menggelar musyawarah desa (musdes) agar Kades secepatnya melakukan tindakan seperti yang tertulis dalam SK yang dilayangkan oleh Pemkab tersebut. Namun kenyataanya hingga saat ini belum juga dilakukan.

Tidak hanya itu, rapat atau musyawarah juga telah dilakukan oleh BPD bersama Pemkab, terutamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tujuannya untuk mencari petunjuk guna memecahkan masalah tersebut.

"Namun hasilnya sama, kades tetap saja tidak mau melaksanakan perintah sesuai SK bupati tersebut dan tetap pada pendiriannya," tutur Samsudin.

Atas kejadian itu, Samsudin selaku Ketua BPD hanya bisa menunggu surat peringatan kerus (SP-2) yang akan dilayangkan oleh pemkab. SP-2 nanti akan menjadi alasan BPD untuk melakukan musdes kembali, jika kades kembali tidak melaksanakannya.

"Nantinya hasil musdes tersebut akan dikirimkan ke Bupati untuk keperluan penjatuhan sanksi sebagai efek jera. Menurutnya, hal itu dilakukan BPD kami lakukan karena demi kepentingan masyarakat di desa, agar proses pelayanan juga pembangunan tidak terganggu akan adanya hal ini," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek Sri Agustiani, menjelaskan bahwa seharusnya pemberian SP tersebut tidak perlu terjadi.

Jika Kades keberatan akan keputusan Bupati, berdasarkan ketentuan pasal 75 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang bersangkutan berhak melakukan upaya administrasi dan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Tentunya hal tersebut harus disertai bukti-bukti yang menguatkan ketidak setujuan keputusan bupati," ucapnya.

Namun jika Kades tetap bersikeras tidak mau melaksanakan keputusan Bupati tersebut, SK yang dikirim nantinya bisa digunakan sebagai acuan untuk penentuan sanksi.

"Sanksi yang akan diberikan kepada Kades sendiri pastinya akan dilakukan berdasarkan kajian dan sesuai dengan kesalahannya," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan Nurkholis harus siap mendapatkan konsekuensi jika terus tidak mengindahkan perintah bupati.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kedua mempersiapkan surat peringatan (SP) kedua terhadap sang kades.

Bahkan hingga saat ini kades mengabaikan Surat Keputusan (SK) bupati nomor nomor 188.45/286/406.001.3/2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang pengangkatan perangkat desa pada 31 Mei lalu.

Padahal, sekitar pertengahan bulan lalu, Pemkab telah memberikan surat nomor dengan 140/1372/406.018/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tertanggal Jumat (11/6) lalu, sebagai SP pertama.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV