GRESIK - Nasib eks Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Suropadi diujung tanduk. Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan sejak 2017 sampai 2019 itu dituntut 12 tahun penjara .
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengn UU No 21/2001.
"Terdakwa dituntut 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Esti Harjanti Chandrarini, saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Esti sapaan akrabnya juga menyebutkan, terdakwa Suropadi diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar sampai perkaranya inkrah, harta bendanya yang akan di sita untuk di lelang.
"Kalau hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara," imbuh Esti.
Esti menjelaskan, dalam perkara tersebut, terdakwa diduga korupsi anggaran kecamatan tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun ini muncul kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar.
"Sidang digelar virtual dengan ketua majelis hakim Johanis. Minggu depan agendanya pledoi dari kuasa hukum terdakwa," ungkapnya.
Disisi lain, Fajar Yulianto, kuasa hukum terdakwa Suropadi menyebutkan, akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu tinggi.
"Nanti kami uraikan di nota pembelaan. Karena tuntutan sangat tinggi, diluar ekspektasi kami," kata Fajar.
Menurut Fajar, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan pengabdian kliennya. Jasanya selama ini sangat besar saat menjabat sebagai Camat Duduksampeyan.
"Fakta di lapangan, klien kami sangat banyak kegiatan yang tidak dianggarkan. Sehingga, harus putar otak untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi