SUARA INDONESIA

Penangguhan Penahanan Terduga Penganiayaan Perawat Puskemas di Bandar Lampung Dikabulkan

Satria Galih Saputra - 16 August 2021 | 15:08 - Dibaca 1.22k kali
Peristiwa Daerah Penangguhan Penahanan Terduga Penganiayaan Perawat Puskemas di Bandar Lampung Dikabulkan
Ilustrasi

LAMPUNG - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap terduga penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung dikabulkan, Senin (16/8/2021).

Kapolres Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan terhadap terduga dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Ada pun pertimbangan itu diantaranya, terdigy tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan," ucapnya.

Dijelaskannya, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP.

"Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan," jelasnya.

Sementara, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penangguhan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

"Jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan," katanya.

Namun lanjutnya, proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

"Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya