SURABAYA - Garis batas luar pengaman atau sempadan jalan dari bangunan Mayapada Hospital yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono mendapat perhatian Komisi A DPRD Surabaya.
Komisi A menyoroti keberadaan sempadan jalan, antara bangunan rumah sakit dan jalan raya Mayjend Sungkono yang hanya berjarak 4 meter.
"Harusnya jaraknya minimal 5 meter, supaya kendaraan yang keluar dari rumah sakit ada space menuju jalan raya," kata Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Khrisna saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (26/8/2021).
Apalagi, kata Ayu, bahwa selama ini Jalan Mayjend Sungkono dikenal sebagai kawasan padat lalu-lintas, sehingga dikhawatirkan akibat keberadaan bangunan Mayapada Hospital yang kurang tepat bisa memicu kemacetan.
"Mereka menyanggupi. Nanti kita akan inspeksi lagi apakah rekomendasi dari dewan sudah dijalankan atau belum," tuturnya.
Komisi A juga menyoroti soal analisa dampak lingkungan (amdalalin) yang berpengaruh pada keberadaan instalasi pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak rumah sakit.
"Hal ini penting soalnya berdampak pada lingkungan masyarakat. Kita belum bisa meninjau soalnya masih dalam proses pembangunan," jelasnya.
Ia memastikan, pihaknya bakal mendatangi kembali rumah sakit tersebut untuk meninjau apakah keberadaannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Surabaya memang butuh rumah sakit. Namun keberadaannya harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan," tegasnya.
Sementara pihak kontraktor pembangunan Mayapada Hospital tidak mau memberikan keterangan saat ditanyai awak media di lokasi. Target pembangunan rumah sakit itu direncanakan rampung tahun ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi