NGAWI - Sutrisno mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Ngawi pada, Rabu (01/9/2021).
Pasalnya, Sutrisno diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 218 juta dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
“Ada lima tahapan kegiatan yang diduga mantan kades sidomulyo melakukan pelanggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218 juta,” jelas David Nababan Kasi Intel Kejaksaan Ngawi kepada suaraindonesia.co.id
Namun, David Nababan enggan membeberkan secara detail dari enam pelanggaran pidana tersebut.
"Beberapa pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi yang dilakukan Sutrisno mantan kades sidomulyo salah satunya terkait hibah tanah, untuk keseluruhan belum dapat dibeberkan karena masih ranah penyidikan," katanya.
“Setelah berkas penyidikan sudah selesai, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, dan tersangka untuk sementara kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Ngawi,” pungkas David Nababan.
Informasi yang dihimpun awak media, tersangka Sutrisno pernah dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan terkait tukar guling tanah milik warga yang belum jelas statusnya, namun sudah dibangun lapangan volley oleh pihak pemdes Sidomulyo, sumber dananya dari dana desa sebesar Rp 106 juta.
Tak hanya itu, dugaan korupsi anggaran insentif untuk RT/RW per tahun Rp1.200.000 juta, diberikan hanya Rp600 ribu. Dan terkait dugaan korupsi bantuan keuangan pada bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang kepemudaan serta olah raga.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi