MULIA - Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda didampingi OPD terkait melakukan rapat sekaligus sidak kehadiran para guru yang diawali di SMP Negeri 1 Mulia pada, Rabu (01/09/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kunday Manggaprow. Hadir pula pengurus PGRI Puncak Jaya, Yuventius Mangalik bersama para guru dan tenaga pengajar dari jengang TK, SD, Smp, sampai SMA/SMK.
Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan juga tenaga pendidik, bupati secara rutin melakukan evaluasi. Karena pendidikan merupakan bidang yang utama dan diprioritaskan.
Dalam pengecekan tersebut diketahui ada beberapa guru yang telah meninggal dunia, bahkan ada yang tidak aktif mengajar dengan berbagai macam alasan namun gaji masih tetap berjalan. Diketahui total keseluruhan pendidik baik ditingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK sebanyak 409 pengajar.
Perlu diketahui bahwa evaluasi ini adalah buntut panjang dari terbitnya surat edaran dari BPKP RI terkait indikasi beberapa PNS yang gaji dan tunjangan masih dibayarkan kendati sudah pindah, tidak aktif bahkan sudah MD.
"Usai pengecekan ini ada beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan terkait sangsi yang akan diberikan kepada guru yang melanggar aturan, dan kepada dinas harus lebih proaktif kepada guru-guru, agar setiap triwulan harus membuat laporan rapat evaluasi dengan tujuan agar setiap guru wajib mengajar ditempat tugasnya masing-masing,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Yuni Wonda menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga pengajar atau guru SD Mewoluk yang terindikasi makan gaji buta. Sanksi tegas yang dimaksud dengan tidak diberikan gaji kepada guru maupun kepala sekolah hingga bulan Oktober nanti. Sebagai kepala daerah tentu dirinya sangat menyayangkan apa yang terjadi di SD Mewoluk tersebut.
Hal tersebut merupakan peringatan keras sekaligus contoh penegakan disiplin agar lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar. Bukan tanpa sebab, kebutuhan akan tenaga pengajar saat ini di Puncak Jaya menurut Bupati menempati peringkat teratas setelah tenaga kesehatan.
Dimana kebutuhan akan pendidikan bagi generasi muda Puncak Jaya masih sangat tinggi dibeberapa distrik pedalaman. Belum lagi lokasi sekolah yang jauh di distrik harus ditempuh anak - anak dengan berjalan kaki turun naik gunung sampai menyeberang kali Yamo.
Namun dibalik sanksi tegas tadi, Bupati Yuni mengakui bahwa jalur pendidikanlah yang mampu membesarkan dirinya sampai mampu meraih gelar Doktor. Dirinya mengingatkan agar para pengajar lebih serius mengabdi tanpa pamrih terutama yang mendapatkan penempatan di pelosok.
Dirinya mengakui segala keterbatasan didaerahnya bukanlah penghalang untuk mengabdi dan meninggalkan tempat tugas dengan berbagai alasan. Menurutnya persoalan jaminan keamanan bukan menjadi alasan saat ini karena Puncak Jaya masih terkondisi aman selama 3 Tahun lamanya.
"Jika ada usaha serius pasti ada jalan yang dimudahkan Tuhan," terangnya.
Dalam rangka memotivasi semangat pengabdian para guru, bupati berjanji akan memberikan reward senilai total 500 juta untuk tenaga pengajar yang dianggap menjadi contoh teladan baik.
Sebagai ujung tombak pendidikan, Bupati berharap ada sosok guru yang tampil memperoleh penghargaan tertinggi tersebut. Hal ini menurutnya menjadi motivasi agar para pengajar lebih kreatif dan kompetitif dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta didik.
Senada dengan Sekda Puncak Jaya, H. Tumiran, S. Sos, MAP mewarning jajaran dinas untuk lebih memperhatikan disiplin jajarannya.
“Untuk pengangkatan tenaga honorer baru saat ini telah ditiadakan, dan apabila terdapat guru-guru yang telah lama tidak bertugas harus diberi surat peringatan dan panggilan jika masih tidak aktif maka gaji akan ditahan dan dikembalikan ke Kasda,” bebernya.
Sekretaris Dinas P&K, Manggaprow menambahkan mulai bulan september sesuai dengan kesepakatan bersama, gaji akan diterima langsung oleh masing-masing guru dan tidak boleh diwakilkan adapun yang tidak aktif lebih dari 3 bulan maka gaji akan di STS kan.
Manggaprow mengungkapkan persoalan tenaga pengajar masih menjadi PR jajarannya untuk lebih selektif memantau tenaga pendidik. Selain itu pihaknya juga telah menginventarisir berbagai kendala berdasarkan masukan dan saran serta kritik untuk dijadikan bahan evaluasi kedepan.(ADV).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi