BONDOWOSO - Edi Prasetyo Salah seorang pelapor kasus perzinahan menuntut keadilan kepada penegak hukum.
Sebab, terlapor meski sudah mendapatkan putusan pengadilan telah inkrah bebas berkeliaran alias tidak dilakukan penahanan.
Edi yang masih merupakan mantan suami terlapor, mengaku tak habis pikir, mengapa terpidana yang sampai saat ini belum dihukum.
"Terpidana itu adalah Komariyah binti Misnabun yang disebut merupakan terpidana kasus perzinahan," ungkapnya pada media, Rabu (7/9/2021).
Lebih lanjut, dijelaskan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bondowoso, disebutkan bahwa putusan terhadap terpidana yakni jatuh pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan putusan pidana penjara waktu tertentu (1 bulan).
"Setelah mantan istri saya divonis satu bulan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, mantan istri saya ini masih ada di rumah, di Desa Wringin," katanya.
Bahkan, katanya pada 27 Agustus 2021 lalu ia berpamitan ke tetangga-tetangga bahwa akan ke Madura untuk memperdalam ilmu selama 41 hari.
"Saya berharap mendapatkan keadilan, saya minta agar mantan istri saya segera dihukum," tuturnya.
Kalapas Bondowoso, Sarwito mengatakan,selama bertugas di Bondowoso pihaknya belum pernah menerima terpidana bernama Komariyah binta Misnabun.
"Setelah saya cek di data kita, nama tersebut tidak ada," katanya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto mengatakan, bahwa penahanan tak dilakukan karena yang bersangkutan terpapar Covid-19.
"Yang Komariyah binti Misnabun sudah selesai. Cuma mau dieksekusi kemarin kena Covid katanya. Jadi tak boleh dieksekusi," ujarnya.
Saat ini, yang bersangkutan disebutnya mungkin sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
"Yang bersangkutan mungkin isolasi di rumah atau bagaimana tak mengerti juga. Informasi yang saya terima Kasi Pidum seperti itu kena Covid katanya, untuk sementara tak bisa dieksekusi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi