SUARA INDONESIA

Gelar Operasi Tumpas Narkoba Polres Madiun Kota Amankan Jaringan Lapas

Prabasonta/Erik P - 13 September 2021 | 20:09 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Gelar Operasi Tumpas Narkoba Polres Madiun Kota Amankan Jaringan Lapas
Kapolres madiun Kota saat menunjukan barang bukti hasil operasi tumpas Narkoba, senin (12/9/2021). (Septian/suaraindonesia.co.id)

Madiun - Gelar operasi tumpas narkoba polres madiun kota berhasil mengamankan belasan tersangka periode bulan juli hingga september 2021. Dimana dari kegiatan tersebut satuan reskoba berhasil membawa barang bukti sebanyak 102,59 gram sabu, 583,12 gram ganja, dan 50 butir obat terlarang. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dalam operasi kali ini selaian berhasil mengamankan belasan tersangka beserta barang bukti. Jajarannya juga berhasil mengungkap jaringan lapas. 

"15 tersangka tertangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. 7 diantaranya masuk dalam pengungkapan jaringan lapan," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka D, senin (12/9/2021). 

Terlebih Kapolres menjelaskan bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya 15 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai kurir, dan pengguna. 

"Termasuk 7 tersangka jaringan lapas ada yang pengguna, dan ada pengedar dari dalam. Tetapi operatornya dari luar lapas," jalasnya. 

Sementara itu, saat dimintai ketarangan awak media terkait jaringan lapas. Dewa sapaan akrab kapolres madiun kota menuturkan jika besar kemungkinan para napi tersebut juga mengedarkan narkotika di luar. Mengingat operatornya berada di luar lapas. 

"Kita juga melakukan kordinasi baik dengan lapas kelas 1 maupun kelas 2 untuk mengungkap kasus ini," ucapnya. 

Terkait modus memasukan barang haram tersebut ke dalam lapas, kapolres juga mengungkapkan sangat banyak mulai dari diselipkan ke dalam barang kiriman hingga dilempar. 

"Lapas ini kan berada di dekan jalan besar, sangat mudah jika dilempar," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut lanjut Dewa ke-15 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sep)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV