JEMBER- Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jawa Timur, menyerahkan 17 Sertifikat Hak Atas Tanah Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Selasa (14/9/2021).
Penyerahan tersebut dilakukan dengan tujuan melindungi aset daerah yang ada di Kabupaten Jember, sekaligus bentuk kerjasama antara BPN dan Pemkab Jember.
"Ini juga sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara BPN dan Pemkab Jember," ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Jember Sugeng Mulyo Santuso.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Perwakilan Jawa Timur Jonahar menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 1200 target aset yang akan diamankan oleh Pemkab Jember.
Pihaknya meminta, agar Pemkab Jember segera mempersiapkan dokumen yang merupakan bentuk nyata atas kepemilikan aset, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Makanya saya minta untuk suratnya segera disiapkan bukti nyata kepemilikannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan KPK," jelasnya.
Atas hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan pihaknya sangat berterimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh BPN.
Dirinya menilai, sertifikasi aset daerah merupakan hal yang sangat penting agar pemerintah dapat memanfaatkan lahan yang menjadi hak Pemkab dengan lebih maksimal untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Di masa pandemi ini kita harus bisa meningkatkan PAD, Pemkab butuh duit. Untuk itu, kita butuh bantuan dari BPN dalam sertifikasi tanah daerah," tutupnya.
Diketahui hingga saat ini terdapat 44 dokumen yang telah diserahkan untuk sertifikat dan penyelamatan aset daerah di Kabupaten Jember. Selanjutnya pemerintah akan melakukan sertifikasi pada tanah pesisir pantai selatan. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi