BANYUWANGI- Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama DPRD Banyuwangi menda tangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Penandatanganan kesepahaman itu berlangsung pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (22/9/2021) sore.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono dan M. Ali Mahrus. Turut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, sejumlah jajaran SKPD, serta diikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.
Sebelum menandatangani nota kesepakatan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus menyampaikan secara garis besar ringkasan hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemkab Banyuwangi.
Beberapa poin pentingnya yakni, kebijakan umum perubahan APBD untuk pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada perubahan anggaran tahun 2021 ini diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 1,19% dari target.
Sementara, Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi pada Perubahan APBD Tahun 2021 diprediksi mengalami kenaikan.
Mahrus mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari kebijakan kenaikan belanja dimaksud, antara lain arahan dari Presiden RI dan surat edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Serta peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Sedangkan Kebijakan Umum Perubahan APBD untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021, menjaga kesinambungan kemampuan fiskal daerah. Sehingga fungsi pembiayaan daerah sebagai penyeimbangan antara sisi pendapatan daerah dengan sisi belanja daerah secara makro menjadi berimbang tidak mengalami defisit atau surplus," ringkasnya.
Sementara itu Bupati Ipuk menyampaikan, perubahan APBD tahun 2021 dilaksanakan sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat. Khususnya terhadap dampak pandemi Covid-19, serta dinamika ekonomi global dan nasional yang masih melambat. Sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.
"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun anggaran 2021 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi, serta antisipasi terhadap ketidakpastian dan problem yang dimungkingkan masih akan terjadi hingga akhir 2021," beber Ipuk.
Ipuk mengatakan, hasil kesepakatan pada pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD 2021, bahwasanya telah disepakati penyesuaian pendapatan daerah menjadi Rp 3 triliun 221,816 juta rupiah, atau bertambah Rp 50 juta dari rancangan perubahan sebesar Rp 3 triliun 171,816 juta rupiah.
Total belanja daerah pada KUPA PPAS Tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 3 triliun 300 miliar 415,505 juta, atau meningkat sebesar Rp 50 juta dari sebelum proses pembahasan yakni sebesar Rp 3 triliun 300 miliar 365,505 juta rupiah.
"Peningkatan belanja tersebut merupakan bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi untuk kegiatan hari jadi provinsi Jawa Timur ke 76," sebut Ipuk.
Ipuk melanjutkan, sedangkan total pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 300,193 miliar, atau tidak mengalami perubahan dari sebelum proses pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD 2021.
"Saya sampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi dan saran masukan, sehingga pembahasan perubahan KUA PPAS APBD ini berlangsung cepat dan dinamis yang akhirnya telah terjadi kesepahaman," tandas Ipuk. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi