SUARA INDONESIA

Ustaz Abdul Somad: Perihal Salat dalam Perjalanan Jauh

Wildan Mukhlishah Sy - 05 October 2021 | 15:10 - Dibaca 3.34k kali
Peristiwa Daerah Ustaz Abdul Somad: Perihal Salat dalam Perjalanan Jauh
Ustaz Abdul Somad(Foto: You Tube Iman W)

JEMBER- Penemuan berbagai jenis kendaraan dewasa ini benar-benar membantu kehidupan manusia. Jarak antar kota maupun negara bisa ditempuh dengan waktu yang singkat.

Meski begitu, tak dapat dipungkiri pula bahwa perjalanan selalu berada diantara waktu-waktu salat, terutama jika perjalanan tersebut mencapai 24 jam atau sehari semalam.

Sering kali dalam perjalanan panjang itu para musafir (pejalan) hanya berhenti sesekali, dan tidak mungkin berhenti setiap waktu salat.

Oleh karena itu Allah memberikan keringanan untuk para musafir mengurangi jumlah rakaat dalam salat dan menggabungkan salat tersebut dalam satu waktu salat, kecuali salat subuh. Dalam fiqih Islam, salat seperti itu disebut dengan salat qasar dan jamak.

Dalam buku Fiqih Islam karangan Sulaiman Rasjid disebutkan salat qasar ialah salat yang diringkaskan bilangan rakaatnya, yaitu di antara salat fardu yang lima, yang mestinya empat rakaat dijadikan dua rakaat saja. 

Adapun salat lima waktu yang boleh diqasar hanyalah salat yang empat rakaat yakni salat zuhur, asar, dan isya. Sedangkan untuk salat magrib dan subuh tetap seperti biasanya, tiga rakaat untuk salat magrib, dan dua rakaat untuk salat subuh.

Hukum salat qasar sendiri dalam Mazhab Syafii boleh, bahkan dianjurkan untuk para musafir selama dia masih dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya. 

Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam al-qur'an yang membolehkan salat qasar ketika dalam perjalanan.

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa, kamu mengqasar salat(mu). Jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu," QS An-Nisa: 101.

Hukum ini juga diperkuat dengan sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa salat qasar adalah bentuk sedekah dari Allah pada hambanya, dan hendaklah manusia sebagai hamba menerima sedekah tersebut.

"telah bercerita Ya'la bin Umaiyah, 'saya telah berkata kepada Umar, Allah berfirman jika kamu takut, sedangkan sekarang telah aman (tidak takut lagi). Umar menjawab, 'saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan kepada Rasulullah SAW., dan beliau menjawab: 'Salat qasar itu sedekah yang diberikan Allah kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-Nya (pemberian-Nya) itu'," HR. Muslim.

Dari kedua dalil ini maka sudah sepatutnya jika sedang dalam perjalanan melakukan salat qasar dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Diantara syarat sah salat qasar yaitu:

1. Perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan maksiat (terlarang). Seperti berhaji, silaturahmi, perjalanan dinas, perdagangan dan lain sebagainya.

2. Perjalanan yang ditempuh sekurang-kurangnya 80,640 KM atau lebih.

3. Salat yang bisa diqasar ialah salat adaan (tunai) bukan salat qada. Dan untuk salat yang ketinggalan selama perjalanan boleh diqasar kalau diqada dalam perjalanan. Tetapi jika ketinggalan tersebut saat mukim, maka tidak boleh diqada dengan qasar dalam perjalanan.

4. Berniat qasar ketika takbiratul ihram. (fiqih  Islamiyah)

Selain mengqasar salat, seorang musafir yang sedang dalam perjalanan juga mendapat keringanan untuk mengerjakan salat dalam satu waktu, yang dalam istilah fiqih disebut salat jamak.

Masih dalam buku fiqih islamiyah, Salat jamak memiliki arti salat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan ialah dua salat fardu yang lima itu, dikerjakan dalam satu waktu, 

Seperti salat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu salat zuhur, maupun sebaliknya dilaksanalan pada waktu salat asar.

kecuali salat subuh yang tetap dilakulan pada waktunya sendiri.

Salat Zuhur dan asar jika dikerjakan pada waktu Zuhur, salat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu magrib disebut dengan jamak takdim (didahulukan).

Namun jika salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Asar, lalu salat Magrib dan Isya dilaksanakan pada salat Isya disebut dengan jamak takhir (terkemudian). 

Sebagian ulama berpendapat tentang syarat salat jamak takdim, diantaranya:

1. Hendaklah salat dimulai dengan salat yang pertama (Zuhur sebelum Asar, atau Magrib sebelum Isya) karena waktunya adalah waktu yang pertama.

2. Berniat jamak agar berbeda dari salat yang terdahulu karena lupa.

3. Berturut-turut, sebab kedua salat tersebut seolah-olah satu salat.(Fiqih Islamiyah)

Sedangkan syarat untuk salat jamak takhir ialah pada waktu yang pertama hendaklah berniat akan melakukan salat pertama itu di waktu salat yang kedua, hal ini dimaksudkan demi kesungguh-sungguhan untuk mengerjakan salat tersebut diwaktu kedua, dan tidak diniatkan untuk meninggalkan salat begitu saja.

Dengan perkembangan zaman maka timbulah perkara-perkara baru mengenai salat qasar dan jamak ini.

Dilansir dari kanal YouTube Taman Surga. Net, dalam suatu majelis Ustaz Abdul Somad pernah ditanya, tentang bolehkah salat jamak qasar ketika dalam perjalanan dari rumah pribadi ke rumah pribadi yang lain dengan jarak tempuh 186 KM.

Ustd Abdul Somad menjawab, bahwa boleh saja seseorang salat qasar, selama dia dalam perjalanan dan jarak antara dua tempat tersebut lebih dari jarak yang telah disepakati, karena yang menjadi dasar dibolehkannya salat qasar maupun jamak ialah adanya safar atau perjalanan.

"Bukan perkara rumah siapa, bukan perkara naik apa, bukan perkara jalan highway atau jalan biasa, tapi yang di tengok selama ada safar, bila ada safar maka ada jamak qasar," jelasnya.

Namun salat qasar hanya boleh dilakukan jika sesorang dalam perjalanan, jika dia melakukan salat saat masih berada di rumah  maka hanya diperbolehkan salat jamak saja.

Jika dia membatalkan perjalanannya, maka batal pulalah salat jamak qasarnya, dan dia wajib mengerjakan salat itu saat tiba waktunya.

"Yang menjadi ilatnya adalah adanya safar, bila safar batal, batal pula jamak qasar," tutupnya. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya