BANYUWANGI- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK. Tak terkecuali Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi juga turut menyoroti aturan baru tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Banyuwangi, Muhklis menyampaikan, berdasarkan pandangannya, aturan tersebut dirasa kurang tepat. Bagaimanapun pernikahan, haruslah sesuai dengan ketentuan aturan Agama dan Negara.
Kemenag Banyuwangi menilai, adanya aturan tersebut justru menuai kontroversi, membuat kehadiran surat nikah tak lagi dibutuhkan. Akan timbul asumsi bahwa bermodal kartu keluarga saja sudah cukup sebagai bukti atas pernikahannya.
”Aturan tersebut mungkin, dilakukan untuk kesempurnaan pendataan, artinya tidak boleh ada warga yang tidak masuk dalam KK seperti apapun statusnya. Namun dikhawatirkan akan banyak masyarakat yang sudah beranggapan pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum," kata Muhklis, Rabu (13/10/2021).
Dalam Perpres 96 Tahun 2018 yang kemudian muncul Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Para pasangan nikah siri, hanya cukup menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
”Meski para pasangan yang nikah siri memiliki KK, belum tentu mereka memiliki kekuatan hukum Agama dan Negara,” ujar dia.
Bila, kata Mukhlis, pasangan nikah siri ingin mendapatkan kepastian hukum maka harus melalui proses sidang isbat melalui Pengadilan Agama (PA). "Sehingga, mereka baru bisa dinyatakan sah baik Agama dan Negara,” imbuhnya.
Muhklis menerangkan, dalam tahapan sidang nanti hakim juga akan melakukan verifikasi faktual secara ketat. Bila dalam persidangan tidak sesuai aturan, maka hakim secara otomatis akan menolaknya.
”Makanya dalam pernikahan tersebut harus kita tahu prosesnya terlebih dahulu. Karena, terkadang saksi ataupun wali dalam nikah siri tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.
Adanya aturan tersebut, Kemenag bersama instansi lainnya akan melakukan koordinasi guna mengkaji lebih jauh sebelum nantinya akan diterapkan. Hal itu, akan dilakukan dalam sebulan ke depan.
”Sudah kita wacanakan, untuk membahas aturan tersebut. Baik dengan Kemenag, PA dan Dispendukcapil Banyuwangi," tutup Muhklis. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi