BANYUWANGI- RAS (22) pria asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dibekuk kepolisian setempat lantaran kasus persetubuhan.
Ia menyetubuhi gadis yang masih berumur 11 tahun di wilayah setempat. Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah kosong.
Aksi pelaku kemudian terungkap saat orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polsek Muncar.
"Orang tua korban melapor ke Polsek Muncar mengaku jika anaknya telah disetubuhi paksa oleh pelaku," kata Kapolsek Muncar Kompol M Zainuri, Kamis (28/10/2021).
Dari laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
RAS berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawan dan dibawa ke Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban.
"Pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong daerah setempat," kata Zainuri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman 5-15 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi