PURWOREJO - Petugas Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Mujiani (45), warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, di kamar kost milik Atun di RT 02 RW 07 Dusun Aglik Selatan, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, pada Jumat (12/11/2021) siang hingga menyebabkan meninggal dunia.
Pelaku penganiayaan itu tak lain adalah mantan kekasih korban, bernama Teguh Munandar, warga Desa Kerep Kecamatan Kemiri. Diduga dirinya tega melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia lantaran sakit hati karena Mujiani menolak untuk diajak berhubungan kembali dan telah menikah siri dengan orang lain.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, dalam gelar perkara kasus penganiayaan itu, di Mapolres Purworejo, pada Sabtu (13/11/2021) menjelaskan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari beberapa saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dari hasil temuan di TKP kami berkoordinasi dengan lingkungan terkait informasi yang bisa kami dapatkan, maka kami koordinasi dengan Polres Samping dan kami bisa mendapat identifikasi terkait tersangka yang informasinya menggunakan bus sebagai upaya melarikan diri," ungkapnya.
Mendapati informasi itu, tim opsnal Polres Purworejo melakukan pengejaran sambil melakukan koordinasi dengan Polres Sampang dan kurang dari 8 jam tersangka berhasil diamankan di daerah Polsek Sampang, Cilacap. Pelakupun digelandang ke Polres Purworejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Motif sementara terkait dengan asmara, yang bersangkutan pingin kembali melakukan hubungan setelah putus namun korban menolak. Mereka berhubunga sejak satu tahun lalu. Adapun status mereka adalah pelaku merupakan duda anak dua, dan korban merupakan janda anak tiga. Mereka merupakan kekasih gelap," katanya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan inafis Polda Jateng, ada 9 titik luka yang dialami korban dan ada tusukan di bawah leher hingga menembus paru-paru hingga terjadi pendarahan hebat dan menyebabkan kematian.
"Senjata yang digunakan pisau dapur. Pelaku datang pada pukul 23.00 wib, dan melakukan penganiayaan pada sekitar pukul 24.00 wib," jelsnya.
Dari tangan tersangka jelas Kasatreskrim, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepasang sepatu, baju warna hitam, tas warna hitam, dan uang senilai 1,3 juta.
Sementara itu pelaku penganiayaan, Teguh Munandar, saat dikonfirmasi wartawan mengaku nekat melakukan penganiayaan lantaran sakit hati, karena korban menolak untuk diajak berhubungan kembali.
"Sakit hati karena dia nikah siri lagi," katanya.
Diakui dirinya datang ke kos korban menggunakan sepesa motor, sebelum melakukan aksinya dirinya masih memberikan kesempatan kepada korban untuk menelpon anaknya.
"Dia bilang saya disuruh sabar untuk menunggu telp dengan anak anaknya, setelah itu dia saya dorong dan saya tusuk-tusuk dengan pisau," jelasnya.
Saat ini pelaku telah mendekam diruang tahanan Mapolres Purworejo.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi