NGAWI - ADJ (31) pria asal Blora Jawa Tengah tak berkutik saat disergap anggota Satnarkoba Polres Ngawi pada, minggu malam (21/11/2021).
Saat disergap ADJ sedang berada di warung angkringan pinggir jalan raya Ngawi-Solo, tepatnya masuk Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Saat digeledah dari saku celana sebelah kanan tersangka ADJ, satnarkoba polres ngawi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Berkat laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis ganja seberat 1,06 gram siap edar," ungkap Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat pers release di halaman mapolres ngawi, Rabu (24/11/2021).
Masih dikatakan Wayan, dari hasil penangkapan tersangka ADJ, satnarkoba polres ngawi mengembangkan kasus tersebut, dan didapati sembilan pohon ganja yang ditanam di belakang rumah tersangka.
"Hasil dari pengembangan, ada sembilan tanaman pohon ganja di belakang rumah tersangka di Blora Jawa Tengah yang turut kita amankan," ucap Wayan.
"Tinggi pohon sembilan ganja bervariatif, ada yang baru 30 hingga 270 sentimeter. Tersangka melanggar undang-undang narkotika ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi