TUBAN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasper) menggelar aksi unjuk rasa menolak upah murah, Rabu (24/11/2021).
Dengan membawa atribut FSPMI, Sarbumusi, SPN, mereka menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022 sebesar Rp 2.539.224,88 atau hanya naik 0,87 persen dari UMK 2021.
Dengan hanya kenaikan Rp 6.990, buruh menilai upah itu tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat Tuban.
"Hari kita bersama-sama saksikan Pemkab Tuban dengan sengaja memiskinkan rakyatnya sendiri. Buktinya Pemkab merekomendasikan UMK hanya berdasarkan atasan," kata salah satu peserta aksi dalam orasinya, Duraji.
Duraji mengatakan, Pemkab Tuban telah menciptakan sejarah baru dengan tidak berpihak kepada buruh. "Jangan pernah lupakan, pemerintah yang baru hari telah menciptakan sejarah kelam. Dengan kenaikan upah minimum 6 ribu apakah cukup untuk makan?," ujarnya.
Masih kata Duraji, bahwa pihak buruh telah melakukan Rapat Gelar Pendapat (RDP)dengan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban.
Dalam hasil RDP tersebut, pihak buruh telah mengusulkan penghitungan UMK Tuban diluar dengan PP 36 Tahun 2021.
"DPRD sudah sepakat adanya kenaikan UMK 2022. Namun nyatanya Pemkab Tuban tidak bergeming sedikitpun," imbuhnya.
Selain itu, Duraji menyebut aksi unjuk rasa tidak akan berhenti pada hari ini saja. Para buruh akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Jangan pernah lelah, hari ini baru kita mulai. Tuban akan lebih baik jika kita tidak berdiam diri, upah akan lebih jika kita tidak tidur dirumah saja. Dan upah adalah urat nadi yang harus diperjuangkan," tegasnya.
Diketahui para buruh menggelar aksi unjuk rasa di tiga tempat yakni di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, DPRD Tuban, dan Kantor Pemkab Tuban. Dalam aksi unjuk rasa, para mereka mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi