SUARA INDONESIA

UMK Cuma Naik Rp 6.990, Buruh di Tuban Beri Uang Receh ke Pemkab

Irqam - 24 November 2021 | 16:11 - Dibaca 1.66k kali
Peristiwa Daerah UMK Cuma Naik Rp 6.990, Buruh di Tuban Beri Uang Receh ke Pemkab
Massa aksi buruh Gabungan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasper) memberikan uang receh secara simbolis ke Kasi Kelembagaan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Himawan Zaldy, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Gabungan Serikat Pekerja Ronggolawe (Gasper) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Rabu (24/11/20221).

Pantuan suaraindonesia.co.id, massa aksi unjuk rasa menggunakan atribut FSPMI, Sarbumusi, dan SPN, berjalan log march mulai dari Jalan RE Martadinata hingga ke Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Sesampainya di MPP Tuban, para buruh membentangkan berbagai poster soal tuntutan kenaikan UMK 2022. Mereka juga bergantian berorasi di atas mobil komando.

Selain itu, aksi dilakukan dengan membawa uang koin atau receh berjumlah Rp 7.000 sebagai bentuk penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022.

Uang receh tersebut, secara simbolis diserahkan ke Kasi Kelembagaan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Himawan Zaldy.

"Pak Himawan tolong ini terima (uang koin 7 ribu, Red), sampaikan dan berikan ini ke Pemkab," teriak salah satu peserta aksi unjuk rasa.

"Kembaliannya 10 rupiah kami subsidikan kepada Pemkab Tuban," sambungnya.

Setelah menyerahkan uang koin, massa buruh kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa ke depan Gedung DPRD Tuban.

Setelah menyerahkan uang saweran, massa buruh kemudian membubarkan diri. Mereka yang sebagian besar naik sepeda motor kembali bergabung di belakang mobil komando untuk meninggalkan lokasi demo.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Himawan Zaldy menjelaskan, uang koin tersebut akan diserahkan langsung kepada Bupati Tuban.

"Uang ini akan saya simpan, ini merupakan luapan aspirasi para pekerja. Dan saya akan sampaikan ke mas bupati," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Tuban dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022, menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 yakni sebanyak 2.532.234,77 per bulan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV