SUARA INDONESIA

Soal Tukar Guling Kawasan Hutan Jati Peteng, Ini Kata Ketua DPRD Tuban

Irqam - 01 December 2021 | 17:12 - Dibaca 2.93k kali
Peristiwa Daerah Soal Tukar Guling Kawasan Hutan Jati Peteng, Ini Kata Ketua DPRD Tuban
Kawasan hutan jati peteng yang berada Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, untuk proyek strategis nasional (PSN) kilang minyak Grass Root Refinery (GRR), (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Dalam proses proyek tukar guling kawasan hutan Jati Peteng Tuban untuk proyek strategis nasional (PSN) kilang minyak Grass Root Refinery (GRR), DPRD Tuban menyatakan sudah mendatangi 7 kali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal tersebut mengemuka dalam workshop DPRD dengan media massa Tuban, di Kabupaten Banyuwangi, Minggu (28/11/2021). Dalam diskusi, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, akan terjadi penambahan lahan untuk kepentingan PSN kilang minyak GRR.

"Kami tahu persis bahwa nantinya akan terjadi penambahan lahan untuk yang dimiliki Tuban untuk kepentingan Rosneft dan GRR itu," ungkap Miyadi.

Dasar yang dipakai Pertamina, lanjut Miyadi, tanah kepemilikan Pertamina yang ada dengan ditukar dengan kebutuhan yang baru. Sedangkan Pertamina tidak mempunyai lahan di Tuban, sehingga tukar guling lahan kawasan hutan dilakukan di Banyuwangi.

Miyadi menyebut, perhitungan tukar guling tersebut memang tidak mengalami kerugian, justru menambah untung. "Tetapi masyarakat Tuban dirugikan. Dari disisi itulah pekerjaan kita juga berat, karena di satu sisi Pertamina juga mengacu pada undang-undang dan itu harus di jalani," ujarnya.

Dia menambahkan, DPRD Tuban juga telah mendesak tukar guling lahan kawasan hutan itu ditempatkan di Tuban. 

"Tapi memang tidak bisa berjalan dan tidak bisa dijalankan dengan baik, karena kebutuhan Pertamina seperti itu," tambahnya.

Sementara itu, pemateri workshop Muhammad Iqbal yang juga Dosen FISIP Universitas Negeri Jember (UNEJ) memaparkan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Namun, Iqbal menyebut UU tersebut juga konstitusional karena selama 2 tahun masih dianggap berlaku.

"Dengan kata lain per akhir Desember 2021 nanti konsesi perizinan pertambangan akan disentralkan di pusat," jelas Iqbal.

"Jika perizinan tetap berada di pemerintah pusat, maka Tuban yang memiliki sumber daya alam untuk dimanfaatkan pertambangan memungkinkan bisa memuncul isu yang berbenturan dengan konflik horizontal," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kawasan hutan di Tuban hilang sebesar 126 hektar dan ada 40 ribu pohon yang ditebang yang berada di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban. Hal itu, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Melalui tukar menukar kawasan hutan (TMKH) atau tukar guling.

Melalui mekanisme tukar guling, Pertamina Rosneft dan Petrokimia telah mengganti lahan hutan yang berada di Kecamatan Jenu, dengan luasan dua kali lipat yakni sekitar 260 hektar. 

Namun, penggantian lahan hutan tersebut berada di Kabupaten Banyuwangi dan tidak berada di wilayah Tuban.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV