SUARA INDONESIA

Intai Kos-kosan, Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Bekuk Dua Pengedar sabu

Imam Hairon - 06 December 2021 | 20:12 - Dibaca 3.58k kali
Peristiwa Daerah Intai Kos-kosan, Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Bekuk Dua Pengedar sabu
Tesk Foto : Kedua Tersangka SBW (pegang peci) dan RR, beserta Barang Bukti di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (6/12/2021).

KEDIRI KOTA-Dua budak Narkoba terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Itu setelah tim Sat ResNarkoba Polres setempat meringkus keduanya yang terlibat peredaran narkotika dengan barang bukti dua klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram.

Adalah SBW (34) warga Kelurahan Setonopande dan RR (22) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kediri Kota. Keduanya masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, dalam mengungkapkan awalnya petugas mengamankan SBW di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.

"Informasi yang diterima Rumah kos tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi sabu - sabu," terang Iptu Henry dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021) malam.

Barang bukti yang diamankan 0,45 gram sabu sabu dalam klip plastik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, juga seperangkat alat hisap dan satu lembar tissue.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi jika di Kelurahan Setonopande digunakan untuk transaksi narkoba. Selanjutnya petugas dari Res Narkoba Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga informasi tersebut dan mengamankan tersangka SBW,” ungkap Iptu Henry.

Dari pemeriksaan SBW, petugas mendapat informasi jika sabu tersebut dibeli dari RR. Anggota Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RR. 

"Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Kelurahan Setonopande," paparnya lagi.

Dari penangkapan RR, diamankan barang bukti 0,48 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Satu buah HP yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp. 50.000,- dan satu buah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu.

“Saat ini kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota," tegas Iptu Henry.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-. (Wahyudi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya