SUARA INDONESIA

Selain Gugat Cerai ke Pengadilan, Anggota DPRD Tuban Laporkan Suami ke Polisi

Irqam - 07 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.75k kali
Peristiwa Daerah Selain Gugat Cerai ke Pengadilan, Anggota DPRD Tuban Laporkan Suami ke Polisi
Kuasa hukum anggota DPRD Tuban berinisial SNM, Sujono Ali Mujahidin, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Seorang anggota DPRD Tuban, Jawa Timur berinisial SNM menggugat cerai suaminya lantaran adanya orang ketiga. Tak hanya itu, SNM juga melaporkan suaminya ke Polres setempat dengan dugaan kasus perzinahan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum SNM, Sujono Ali Mujahidin.

Sujono menjelaskan, dugaan kasus perzinahan dan perselingkuhan terlapor berinisial SMM dengan wanita lain terjadi rumahnya tepatnya di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Tuban. 

Dimana kejadian tersebut terjadi saat SNM tengah melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) DPRD Tuban.

“Yang mengetahui anaknya, dan klien saya dapat telepon terkait kabar tersebut. Klien saya langsung pulang ke rumah dan membatalkan Kunker tersebut,” jelas Sujono di Pengadilan Agama (PA) Tuban, Senin (6/12/2021) kemarin.

“Kita sudah melaporkan sesuai prosedur hukum,” sambungnya.

Masih kata Sujono, alasan melaporkan SMM ke Polres Tuban karena atas delik dugaan perzinahan. Dia menyebut, kliennya juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Tuban pada beberapa hari lalu. Kemudian juga mengajukan permohonan gugatan cerai di PA Tuban. 

“Kita laporkan atas tuduhan dugaan perzinaan. Selain itu, klien saya juga telah mengajukan gugatan cerai di PA Tuban," ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terlapor SMM, Nur Aziz mengatakan, bahwa sebenarnya delik perkara ini hanya kesalahpahaman.

Nur Aziz berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur mediasi di kepolisian.

"Kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian. Mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” tutur Nur Aziz.

Apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut Nur Aziz, maka semua kembali pada proses hukum yang masih berjalan.

“Menurut saya, terkait perkara ini bukti permulaan ini sangat lemah sekali, bahkan tidak ada bukti permulaan. Namun begitu, kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut Aziz menegaskan, orang ketiga yang dituduhkan berselingkuh dengan kliennya tersebut hanya sebatas bertamu sekira 10 hingga 15 menit saja.

"Terlapor sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinahan. Sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu anaknya," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya