BANYUWANGI- Oknum perangkat desa di Sumbersari, Kecamatan Srono, dilaporkan sejumlah warganya ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dugaan penipuan ini berawal saat oknum perangkat desa ini menawarkan pengurusan sertifikat kepada warga sejak tahun 2016.
Waktu itu pengurusan sertifikat belum masuk program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), masih PRONA (Program Nasional Agraria). Namun, sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.
"Dulu saya bayar 1.700.000 katanya sudah keluar sertifikat, ternyata tidak terbukti. Tak tahunya sampai sekarang tak ada keberlanjutannya," ucap seorang warga Setyo Purwaji usai pelaporan, Jumat (10/12/2021).
Setyo menyebut, tidak hanya dirinya yang jadi korban, juga ada lebih 30 warga lainnya yang ikut mengurus sertifikat pada oknum perangkat desa tersebut.
Bahkan mereka disuruh menambah biaya pengurusan sertifikat agar bisa terbit. "Alasannya belum jadi, kami disuruh nambah lagi Rp 4 juta. Saya tahunya 1.700.000 keluar sertifikat," ungkapnya.
Mereka juga sudah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oknum perangkat desa di wilayah setempat.
Sementara tokoh masyarakat yang mendampingi, Joko Supriono menambahkan, jika warga yang menjadi korban awalnya dikumpulkan di salah satu madrasah dan ditawari keringanan harga dalam pembuatan sertifikat.
"Yang jelas beliau ini di desa ditawari ada istilahnya pemutihan, beliau dikumpulkan di satu madrasah, bahwasanya ini ada pemutihan yang ditarik dengan harga Rp 1.700.000. Tapi sampai hari ini tidak selesai," bebernya.
Selanjutnya, warga yang merasa tertipu mengadukan kepada tokoh masyarakat tersebut. Hingga kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi