SUARA INDONESIA

Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi Dihadiahi Timah Panas

Muhammad Nurul Yaqin - 22 December 2021 | 11:12 - Dibaca 2.02k kali
Peristiwa Daerah Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower di Banyuwangi Dihadiahi Timah Panas
Empat komplotan pencurian baterai tower Telkomsel di Banyuwangi diringkus. Tiga diantaranya dihadiahi timah panas. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polisi membekuk empat komplotan pencuri spesialis menara baterai milik Telkomsel. Karena berusaha melakukan perlawanan, tiga pelaku dihadiahi timah panas.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan PT Telkomsel yang kehilangan menara baterai.

Setelah dilakukan penyelidikan komplotan pencurian pencurian menara tersebut berhasil diungkap kepolisian.

"Kara ada upaya melakukan perlawanan terhadap petugas saat penangkapan, sehingga kita melakukan tindakan tegas, untuk dapat menghindari luka dari personel di lapangan," ucap Nasrun saat memimpin rilis.

Kata dia, empat pelaku ini telah beraksi di 19 TKP di Banyuwangi. Mereka biasanya beraksi pada malam hari.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan, ternyata salah satu pelaku merupakan mantan daripada vendor yang memasang baterai dari menara tersebut.

"Sehingga terkait dengan titik-titik menara yang dipasang di Banyuwangi, sehingga memudahkan pelaku untuk mencuri," jelasnya.

Tindakan pencurian menara ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengingatkan titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menghasilkan baterai menara yang layak ratusan juta jika diakumulasikan.

"Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyelidikan kita ini. Dari satu baterai tower untuk lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta," beber Nasrun.

Ungkap kasus pencurian baterai tower ini sudah dua kali dilakukan Polresta Banyuwangi. Namun mereka berbeda jaringan.

"Kalau kita melihat dari hasil penyelidikan, ini beda jaringan sama yang kemarin kita ungkap," pungkas Nasrun.

Untuk mempersingkat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV