SUARA INDONESIA

Polisi Release Fakta Pembunuhan Pegawai Samsat Ngawi

Ari Hermawan - 30 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.53k kali
Peristiwa Daerah Polisi Release Fakta Pembunuhan Pegawai Samsat Ngawi
Kapolres Ngawi saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pegawai harian lepas (Phl) Samsat Ngawi, pada Kamis (30/12/2021). Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI - Tanti Rachmawati (41) warga Keraswetan, Geneng, Ngawi, Jawa Timur, korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan sekitar pukul 09.30 WIB pada Selasa lalu (28/12/2021), di warung dawet pinggir Jalan Raya Ngawi-Madiun, terdapat 41 luka akibat benda tajam dan benda tumpul.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media, pada Kamis (30/12/2021), di halaman depan kantor Media Center Polres Ngawi.

"Hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak RS Soeroto terdapat 41 luka akibat benda tajam dan tumpul, diantaranya luka leher bawah kanan sisi depan dan luka lengan bawah tangan," terang Wayan.

"Dan ditemukan putusnya pembuluh darah besar leher sebelah kanan, kemudian otak besar dan kecil pendarahan diduga akibat hantaman benda tumpul berupa paving," tambahnya.

Wayan menjelaskan, motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri tersebut disebabkan sakit hati karena pelaku menolak untuk diceraikan.

"Pelaku yang tak lain adalah suami korban merasa sakit hati, karena menolak untuk diceraikan. Kemudian timbulah niat untuk melakukan pembunuhan, karena pelaku saat melakukan aksi tersebut sudah mempersiapkan alat untuk menghabisi korban, yaitu sebilah pisau bergagang cokelat," ungkap Wayan.

Wayan mengatakan, dari keterangan 10 saksi yang diperiksa oleh petugas kepolisian, kedua pelaku dalam kehidupan rumah tangganya sering terjadi cekcok, dan diketahui pelaku sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban.

"10 saksi yang kami periksa menyebut bahwa kedua pelaku hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, dan pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban. Kemungkinan faktor inilah korban mengajukan perceraian dan pelaku tidak terima lalu terjadilah peristiwa pembunuhan," ucap Wayan.

"Karena salah satu saudara dari pihak korban pernah dicurhati, bahwa pelaku tidak mau diceraikan, daripada cerai lebih baik mati bersama. Tak hanya itu, bahkan pelaku pernah mengancam akan membunuh dengan menggunakan pisau," kata Wayan.

"Dan kemungkinan korban dicegat oleh pelaku saat akan berangkat kerja, karena jalan raya tersebut satu-satunya jalan yang sering dilewati oleh korban," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan. Karena pelaku pembunuhan bernama Teguh telah tewas dengan cara bunuh diri menabrakkan tubuhnya ke kereta api di wilayah Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Jenazah ditemukan warga pada petang hari setelah pagi pelaku melakukan pembunuhan.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, dan sebilah pisau. Sedangkan dilokasi warung dawet ditemukan sepeda motor, barang berharga milik korban, dan satu buah bata paving.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV