PURWOREJO - Kepala Desa Guntur Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Nur Kholib bersama Kasi Pemerintahan Desa Guntur, Tumin, memberikan penjelasan klarifikasi terkait mundurnya 6 dari 13 Kepala Dusun di Desa Guntur yang mengundurkan diri secara bersamaan dan ramai menjadi perbincangan di masyarakat.
Penjelasan klarifikasi itu dilakukan di aula kantor Kecamatan Bener, pada Jumat (7/1/2022).
Hadir dalam acara itu, Camat Bener, Agus Widiyanto, dan Kasubbag Infrasda Pengprov Jateng, Agung Muhammad Pribadi yang diperintahkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk mencari tahu lebih dalam terkait adanya pengunduran diri sejumlah Kadus di Desa Guntur itu.
Kepala Desa Guntur, Nur Kholib, menjelaskan, terdapat enam Kepala Dusun di Desa Guntur yang menyatakan pengunduran diri secara bersamaan. Enam Kadus itu diantaranya, Nuryanto (Kadus Krajan), Ahmad Muslimin (Kadus Kalipancer 1), Ediyase (Kadus Kalipancer 2), Titin Hartini (Kadus Sibatur), Karijo (Kadus Gupit), dan Nuhin (Kadus Kaliangkup 2).
"Mereka mengundurkan diri karena motif yang berbeda-beda, ada yang sakit karena habis operasi, ada yang karena istrinya sakit sehingga butuh perawatan intensif aja juga yang karena faktor usia sehingga keberatan dengan beban tugas mereka," ungkapnya.
Dikatakan, guna mencari tau dan menyikapi pengunduran diri para Kadus itu, Kepala Desa Guntur kemudian menemui masing-masing Kadus yang mundur, hasilnya dari enam Kadus yang mundur, satu Kadus yang ditemui menyatakan membatalkan pengunduran diri.
"Masih ada tiga Kadus yang belum sempat saya temui secara langsung, namun saya masih berupaya melakukan pendekatan kepada mereka sesuai dengan petunjuk dari Kecamatan," ujarnya.
Disampaikan, mereka menyatakan pengunduran diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai perangkat pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu. Mereka mengirimkan surat itu ke pihak desa dengan berbeda hari, ada yang diberikan pada tanggal 17, 20, 23 Desember 2021.
"Mereka menyatakan muncur secara mandiri, namun apakah mereka mutlak secara mandiri atau karena kesepakatan bersama, saya kurang tau, dan kami masih akan meminta kejelasan kepada mereka serta menawarkan kembali untuk melanjutkan sebagai perangkat, namun bila mereka sudah tidak mau maka kami akan konsultasikan lebih lanjut dengan pihak kecamatan," jelasnya.
Diakui, guna menindaklanjuti hal itu, pemdes telah melakukan rapat dengan BPD membuat surat keputusan (SK) pengunduran diri perangkat.
"Namun masih dalam bentuk draft dan masih akan direfisi sambil menunggu hasil konsultasi dengan pihak terkait," katanya.
Terkait dengan adanya pengakuan dari perangkat desa yang mundur tentang adanya tarikan sebesar 5 persen, dimana warga Desa Guntur merupakan salah satu desa penerima ganti rugi lahan akibat dampak pembangunan Bendungan Bener, Nur Kholib mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang pasti, pemerintah desa sama sekali tidak pernah memerintahkan apalagi menerima tarikan itu, kecuali sumbangan untuk pembangunan di masing -masing Dusun tempat warga tinggal," tegasnya.
Camat Bener, Agus Widiyanto, mengatakan, terkait rekomendasi surat pengunduran diri perangkat, pihaknya nantinya akan berkonsultasi dengan berbagai pihak sesuao ketentuan Perda dan Perbub tentang usulan pemberhentian perangkat desa.
"Namun tetap kami berpesan kepada Kades untuk berupaya menemui para Kadus yang mengundurkan diri, siapa tau mereka masih bisa berubah," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Infrasda Pengprov Jateng, Agung Muhammad Pribadi, menyatakan, dirinya datang ke Purworejo lantaran mendapat perintah dari Gubernur untuk mengetahui secara pasti tentang informasi pengunduran diri perangkat desa di Desa Guntur.
"Kebetulan Pak Gubernur membaca berita tentang persoalan itu (pengunduran diri perangkat desa-red) kemudian memerintahkan kami untuk melakukan klarifikasi lebih detail dan mendalam kepada yang bersangkutan," jelasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi