SUARA INDONESIA

Menengahi Pertengkaran, Pria di Banyuwangi Disiram Air Panas Hingga Alami Luka Serius

Muhammad Nurul Yaqin - 16 January 2022 | 17:01 - Dibaca 1.45k kali
Peristiwa Daerah Menengahi Pertengkaran, Pria di Banyuwangi Disiram Air Panas Hingga Alami Luka Serius
Ilustrasi. (Suara.com jejaring suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Nahas menimpa Anggi Tia Warman, pria asal Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi. Ia menderita luka bakar serius usai menengahi pertengkaran.

Korban disiram air panas oleh Asbullah (52), warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, yang tidak lain adalah tetangga warung milik ibu angkatnya.

Peristiwa yang menimpa Warman tak pernah disangka olehnya. Gegara menengahi cekcok antara ibu angkatnya dengan tersangka, korban langsung disiram air panas.

Kejadian ini dibenarkan Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 20.30 WIB.

Pada saat itu ibu angkat korban dan tersangka sedang melayani pembeli. Usai melayani, entah karena apa, keduanya terlibat cekcok mulut.

"Korban melihat dan mendengar keributan antara ibu angkat korban dengan tersangka. Sontak korban mendekat dan bertanya," kata Kusmin saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).

Saat korban bertanya dengan maksud ingin mengetahui, posisi tersangka yang saat itu mengaduk air mendidih, dengan kondisi marah langsung mengancam korban.

"Tersangka mengambil air panas dengan menggunakan gayung sambil berkata 'apa kamu menantang saya'. Tersangka langsung menuju ke arah korban dan menyiramkan air mendidih tersebut," jelas Kusmin.

Akibatnya, korban mengalami luka melepuh pada sejumlah bagian tubuhnya. Diantaranya bagian kepala dan leher bagian belakang, serta punggung.

"Korban merasakan panas dan sakit, akibat terkena siraman air panas pada bagian kepala serta punggung dari badan korban," beber Kusmin.

Atas ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya panci untuk masak air, serta satu buah gayung yang digunakan tersangka menyiram korban.

"Korban dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban," pungkas Kusmin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV