JOMBANG - Hasil gugatan praperadilan kasus dugaan pencabulan MSA di pengadilan negeri Jombang , besok akan di bacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto besok Kamis pukul 14.00. Wib terkait gugatan praperadilan tersebut, Rabu (26/01/2022).
Moh Ridwansyah, Humas Pengadilan Negeri Jombang mengatakan, untuk agenda sidang hari ke lima ini, agenda pembacaan kesimpulan majelis hakim yang digelar pada pukul 14.00 Wib dan berlangsung sekitar 10 menit.
"Nanti sidang dilanjutkan besok untuk pembacaan putusan," terangnya.
Dalam sidang ke lima ini, disepakati oleh Kuasa hukum termohon dan pemohon kesimpulan tidak perlu dibacakan oleh majelis hakim.
"Sangat panjang, mungkin karena untuk menghemat waktu, dan para pihak menyerahkan kepada Majelis hakim untuk membuat putusannya besok," tambahnya.
Ridwansyah mengatakan, sesuai jadwal yang diagendakan oleh hakim, mestinya putusan akan dilakukan Jum'at, namun dimajukan pada Kamis (27/01/2022).
"Putusan praperadilan MSA di pengadilan negeri Jombang harus di bacakan oleh majelis hakim," jelasnya.
Menurutnya, karena kuasa termohon tidak menghadirkan saksi di persidangan, maka acara dilanjutkan masuk ke agenda kesimpulan.
Dirinya menambahkan, tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik kuasa hukum termohon tidak dapat menghadirkan saksi, maupun barang bukti.
"Kalau untuk itu hak dari termohon sendiri, apa alasannya kami tidak mengetahui, "terangnya.
Ridwansyah menduga, pihak tersebut merasa cukup dengan jawaban atau keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.
"Mungkin sudah cukup jelas atau bagaimana kami tidak mengetahui, dan besuk (Kamis) sidang dilanjutkan dengan agenda putusan Majelis hakim yang dijadwalkan jam 14.00 WIB," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi