SUARA INDONESIA

Komplotan Pencuri Sapi Berhasil Diringkus Polres Jember

Wildan Mukhlishah Sy - 28 January 2022 | 20:01 - Dibaca 1.51k kali
Peristiwa Daerah Komplotan Pencuri Sapi Berhasil Diringkus Polres Jember
Dua Orang yang merupakan tersangka pencurian sapi di Kabupaten Jember. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

JEMBER- Polres Jember berhasil mengamankan Sumberlotoh, Desa Sukosari dan M (51), yang berasal dari Dusun Duklengkong, Desa Sukowono. Mereka merupakan tersangka sindikat dari komplotan pencuri hewan ternak berupa sapi.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku diketahui mencuri sapi di beberapa wilayah, diantaranya Desa Arjasa, Kecamatan Sumberjambe, Desa Sebanen Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

“tersangka merusak kandang sapi milik korban, kemudian membawa kabur sapinya dan dinaikkan ke sebuah mobil,” jelasnya, Jum’at (28/1/2022).

Dirinya memaparkan, tersangka sebelumnya berencana menjual hewan hasil curiannya ke daerah Tamanan, Bondowoso. Namun na’as, petugas kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut, kemudian mengamankan para pelaku.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kandang sapi korban di malam hari dan membawa kabur sapinya menggunakan sebuah mobil.

“Kemudian tersangka merusak kandang sapi dan membawanya kabur, kemudian dinaikkan ke sebuah mobil. Setelah itu mereka membawanya ke tempat penampungan,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor sapi dan satu mobil Daihatsu Zebra.

Diketahui, saat ini pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar dua orang tersangka lainnya, yang diduga masuk dalam komplotan pencurian sapi dan berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya