SUARA INDONESIA

Tersangka Kasus Korupsi Propendakin di Purworejo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Agus Sulistya - 30 January 2022 | 15:01 - Dibaca 2.93k kali
Peristiwa Daerah Tersangka Kasus Korupsi Propendakin di Purworejo Divonis 1,5 Tahun Penjara
DMM (memakai masker merah) didampingi Penasihat Hukumnya (foto: istimewa)

PURWOREJO - Setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Program Peningkatatan Pendapatan Masyarakat Miskin (Propendakin) tahun 2018, Dwi Mulat Marhaeningrum (DMM) mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Agus Triatmoko, Penasihat Hukum DMM menyampaikan, bahwa perjalanan sidang klienya tersebut yakni, Dwi Mulat Marhaeningrum dari awal hingga akhir banyak sekali menghadirkan saksi-saksi, baik dari instansi Pemda, DP2KAD dan saksi ahli.

"Untuk saksi ahli itu ada yang ahli ekonomi dan juga ada ahli pidana. Kalau dari putusan majelis hakim kemarin pada hari Kamis 27 Januari 2022, dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun akhirnya DMM divonis 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta, apabila denda tidak dibayar maka dipidana kurungan 1 bulan penjara," kata Agus saat ditemui di Kantor Posbakum Perari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (30/01/2022).

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, namun dari majelis ada terjadi beda pendapat, dan pendalat tersebut dua banding satu.

"Satu hakim itu tidak menganggap kasus tersebut sebuah tindak pidana korupsi dan tidak merujuk kepada Dwi Mulat keranah itu. Karena itu sebenarnya ada kaitanya dengan pemalsuan dan itu terkait dengan pidana umum," ungkapnya.

Dijelaskanya, kemudian dari hakim ketua dan hakim anggota satu, secara ekonomi ada kerugian negara yang intinya pasal yang disangkakan oleh Jaksa tersebut memang benar adanya yaitu kerugian negara secara ekonomi.

"Jadi secara ekonomi itu asumsi terhadap penggunaan uang dan DMM tidak menggunakan uang itu. DMM juga tidak melakukan perubahan Perbup itu yang melakukan perubahan sebenarnya adalah alamarhum, cuma kebetulan PPTK terhadap penanganan kemiskinan adalah DMM, sedangkan PPTK Nangkis (Penanganan Kemiskinan) pada waktu persiapan acara sosialisasi merupakan tanggung jawabnya DMM," jelas Agus.

Agus menambahkan, DMM juga tidak memeriksa fotocopy pada waktu acara sosialisasi dan hal tersebut menjadi kesalahanya.

"Saya rasa hakim sudah bijak terhadap putusan ini, cuman terdakwa kan juga punya hak. Kalau dari hasil pembicaraan saya dengan DMM pada hari Sabtu 29 Januari 2022 di rutan, DMM tetap akan megajukan banding, karena dari keyakinan DMM betul ingin sebuah keadilan. Karena ditingkat banding maupun kasasi ada hal-hal keadilan yang memang mungkin berpihak kepada DMM, karena dari awal DMM merasa tidak tahu," imbuh Agus.

Sementara itu, Ketua Laskar Nusantara Bersatu (LNB), Mustakim atau yang akrab disapa Gus Takim menyoroti permasalahan tersebut dan mengatakan, bahwa dirinya sangat percaya kepada DMM, karena DMM berani untuk mengajak dan mengambil sumpah Mubahalah bagi yang terlibat dalam kasus Propendakin tahun 2018 dan juga bagi para penegak hukum. 

"Siapapun yang berbuat dzalim pasti akan ada balasan, bahkan bisa di dunia juga di akhirat. Tunggu saja yang Maha Adil pasti akan mengadili orang-orang dzalim, ingat itu," tegasvGus Takim sambilvmengepalkan tanganya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV