JEMBER- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember menyebutkan, selama terjadi kenaikan kasus Covid-19, masih belum ada perubahan yang sigifikan pada aktivitas operasional dan pengunjung destinasi wisata.
Meski demikian, pihaknya menginstruksikan kepada sejumlah pelaku atau pengelola hotel dan wisata untuk memenuhi himbauan yang tertera di Surat Edaran Bupati Jember No 180/81/35.09.1.11/2022, mengenai penerapan aplikasi peduli lindungi, pemakaian masker dan cek suhu.
Kepala Disparbud Jember Harry Agus Triono menjelaskan, selama beberapa pekan terakhir kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) mulai kendor, padahal mobilitas terbilang padat.
“Kita lihat ya, akhir-akhir ini banyak yang mulai kendor untuk prokesnya. Seperti, tidak memakai masker,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (11/2/2022).
Terkait pembatasan pengunjung, menurut Harry masih sesuai dengan SE yang sebelumnya telah diatur oleh Bupati.
Hanya saja, pihaknya meminta agar pengunjung lebih berhati-hati dan berusaha untuk menghindari kerumunan saat berada di tempat wisata.
“Semuanya masih merujuk pada SE tersebut, yang terpenting adalah pengunjung harus lebih berhati-hati,” katanya.
Dirinya memaparkan, hingga saat ini masih belum ditemukan kasus pasien positif Covid-19 di destinasi wisata.
Jika nanti ada pengunjung yang terindikasi, maka pengelola tempat tersebut harus segara melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pihak terkait.
“Alhamdulillah masih belum ditemukan,” paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember Boby Arie Sandi mengungkapkan, sejauh ini upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di tempat wisata, yang telah dilakukan adalah memberikan himbauan tentang kedisiplinan prokes kepada pengunjung.
“Tetap himbauan untuk penggunaan prokes bagi pengunjung, selain itu aplikasi peduli lindungi juga,” ungkapnya.
Boby menegaskan, jika ada pengunjung atau pengelola wisata terindikasi Covid-19, maka pihaknya akan melakukan tracing dari asal usul yang bersangkutan, untuk mengetahui alur kontak pasien dan melaksanakan swab.
“Kalau ada, tentu kita lakukan tracing dari asal usul yang bersangkutan, dengan siapa saja melakukan kontak, kemudian kita lakukan swab,” tegasnya.
Sementara untuk pembatasan pengunjung, menurutnya masih merujuk pada Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 09 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kita masih mengikuti Imendagri, Jember kan masuk level 2. Jadi sesuai dengan jumlah yang tertera di aplikasi peduli lindungi,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mustaqim Ali |
Komentar & Reaksi