SUARA INDONESIA

Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa Ijin di Cilacap

Agus Sulistya - 22 February 2022 | 16:02 - Dibaca 1.73k kali
Peristiwa Daerah Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa Ijin di Cilacap
Satpol PP saat bongkar bangunan tanpa ijin di Cilacap (foto: Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Sebuah bangunan tanpa ijin milik Tasum Bahrudin Alias Encung, warga Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap dibongkar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto mengungkapkan, bahwa pembongkaran dilakukan oleh petugas karena bangunan tersebut dibangun diatas tanah milik PSDA Serayu Citandui.

Selain itu, bangunan tersebut tidak berijin sehingga dinilai telah melanggar aturan dan atas perintah dari PSDA Serayu Citandui, pembongkaran pun dilakukan. 

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri PUPR No 08 Tahun 2015 tentang Sempadan Irigasi, dimana sempadan jaringan irigasi tidak boleh terganggu sehingga kami lakukan penertiban," jelasnya. 

Diketahui, bangunan warung tak berijin milik Encung tersebut berdiri di area saluran irigasi Cijalu Kanan Hm.21, tepatnya di depan Kantor Samsat Majenang. 

Lebih lanjut, petugas melakukan pembongkaran menggunakan alat sederhana seperti cangkul, palu dan linggis. 

Disampaikan Eko, terkait bangunan yang berdiri diatas tanah milik Balai Besar Jalan Nasional belum dilakukan pembongkaran. 

"Bangunan tersebut akan kami bongkar setelah ada perintah dari Pimpinan Balai Besar Jalan Nasional. Sementara baru satu bangunan yang dibongkar atas perintah PSDA Serayu Citandui," ucapnya. 

Pembongkaran tersebut berjalan dengan aman dan lancar karena tidak ada perlawanan dari si pemilik warung tersebut. (Satria Galih Saputra)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya