SUARA INDONESIA — PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kecelakaan antara Bus Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak dijaga antara Stasiun Tulungagung dan Stasiun Ngujang pada Minggu (27/2) pukul 05.16 pagi.
VP Humas PT. KAI, Joni Martinus menyampaikan jika KAI akan segera menutup perlintasan sebidang, guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau terbuka lebarnya kurang dari 2 m (dua meter),” ungkap Joni dalam Siaran Pers.
Akibat laka yang terjadi pagi tadi, terdapat beberapa kerusakan fasilitas kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, dan keterlambatan perjalanan kereta api.
KAI juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian sopir bus. KAI akan menggugat operator bus karena kerugian yang dialami KAI.
“Semua pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api ketika melewati perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Joni.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa: pada perpotongan sebidang tanah antara rel dan jalan, pengguna jalan harus memprioritaskan perjalanan rel.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan: pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Berhenti pada saat tanda sudah berbunyi, pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada sinyal lainnya, mengutamakan kereta api, dan memberikan hak primer kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.
Rendahnya disiplin pengguna jalan, membuat angka kecelakaan masih tinggi di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.
Menurut data yang dihimpun oleh PT. KAI, Pada tahun 2021 telah terjadi 271 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dengan 67 meninggal dunia dan 92 luka-luka.
KAI juga meminta pemerintah agar lebih meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Menurut UU no. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“KAI berharap semua pihak dapat proaktif dan bersama-sama melaksanakan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Joni.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ambang Hari Laksono |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi