BANYUWANGI- FH (44), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Perbuatan cabul itu terjadi pada Senin (21/2/2022) kemarin. Saat kondisi rumah sedang sepi.
Korban yang sedang bermain ponsel di ruang tamu, seketika dihampiri tersangka. Ia kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa ini dibenarkan Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, aksi pelaku terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Pasca dicabuli korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya, kemudian mengadu ke orang tuanya," jelas Iptu Lita, Rabu (2/3/2022).
Karena tidak terima atas perbuatan bejat FH terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cluring.
"Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Lita.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek setempat. Pelaku dijerat dengan pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi