PURWOREJO - Permasalahan penjaringan sekretaris dan perangkat Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum ditemukan titik temu sampai saat ini.
Diketahui, bahwa dalam penjaringan perangkat desa tersebut jelas ditemukan dugaan pelanggaran Perda dan Perbup, namun DPRD Kabupaten Purworejo dinilai seakan diam dan jalan ditempat dalam persoalan permasalahan tersebut.
Beberapa waktu lalu Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo juga telah mengundang sejumlah pihak terkait permasalahan penjaringan perangkat desa di Desa Bragolan, bahkan sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo tidak hadir pada saat rapat pembahasan permasalahan Desa Bragolan yang dilaksanakan pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati mengatakan, bahwa permasalah penjaringan perangkat desa di Desa Bragolan, Komisi I sudah menyimpulkan penjaringan sekertaris dan perangkat desa tersebut cacat hukum.
"Dari pengamat hukum kami itu benar-benar prosesnya cacat hukum," kata Tursiyati saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (02/03/2022).
Lebih lanjut, Tursiyati mengungkapkan, bahwa selama ini dari Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, belum ada waktu untuk membacakan terkait telah hukum dari tenaga ahli Komisi I.
"Hari kemaren, sebelum rapat kami sengaja merapatkan terkait rekom itu kepada teman-teman Komisi 1, akan tetapi yang hadir dalam rapat itu hanya 4 anggota dari jumlah 10 anggota," ungkapnya.
Tursiyati menambahkan, dalam rapat intern Komisi I yang hadir hanya 4 orang saja yang lain tidak hadir.
"Kemarin yang hadir saya sendiri dari Fraksi NasDem, Ky Ahmad Tawabi dari Fraksi PPP, Muharomah dari Fraksi Gerindra, Sigit Apriyanto dari fraksi Demokrat terus yang fraksi PDI ada acara di luar kota, sedangkan yang lain tidak hadir," tutup Tursiyati.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi