SUARA INDONESIA

Dinilai Tak Layak, HPL 10 Perusahaan Tambang di Jember Dicabut

Wildan Mukhlishah Sy - 07 March 2022 | 15:03 - Dibaca 1.71k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Tak Layak, HPL 10 Perusahaan Tambang di Jember Dicabut
Sekda Jember Mirano, saat diwawancarai oleh media. Foto: Istimewa

JEMBER- Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari sepuluh perusahaan tambang di Gunung Sadeng, akhirnya dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Sekertaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena perusahaan yang dimaksud, dinilai tidak layak untuk mendapatkan HPL.

"Sepuluh perusahaan ini, kami anggap tidak layak untuk mendapatkan HPL," jelasnya, setelah memimpin rapat pencabutan HPL, di ruang rapat Sekda, Senin (7/3/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, sejumlah perusahaan tak mampu mengelola lahan secara maksimal dan membiarkannya menjadi terlantar, selama bertahun-tahun.

Atas hal tersebut, beberapa perusahaan memilih untuk mengkuasakan, bahkan menjual HPL kepada pihak lain, tanpa adanya izin dari Pemkab Jember.

"Ini banyak HPL, yang malah dikuasakan ke pihak lain. Nah, kalau seperti ini pastinya akan berimbas pada PAD kita," lanjutnya.

Mirfano mengklaim, terdapat sekitar 71,59 hektar HPL, yang telah disalahgunakan oleh sepuluh perusahaan tambang tersebut.

"Ada perusahaan itu yang tidak punya peralatan memadai, mereka hanya setor Rp 4 juta setahunnya," kata Sekda.

Sementara, beberapa di antaranya tidak melakukan penambangan, namun menyetorkan sekitar Rp. 1 miliar dalam satu tahun kepada Pemkab Jember.

"Target PAD dari Gunung Sadeng, akhirnya sulit untuk dipenuhi," ucapnya.

Selain itu, sejumlah perusahaan ilegal, diketahui masih melakukan aktivitas penambangan secara berlebihan, yang akhirnya membuat kerusakan pada lingkungan sekitar.

Untuk itu, setelah surat pencabutan HPL diterbitkan, Sekda meminta agar pengusaha tambang terkait, dapat segera menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan.

"Kami minta agar para pengusaha tambang, untuk menghentikan semua aktivitas penambangan, setelah surat pencabutan HPL ini diterbitkan," tandasnya.

Sekedar diinformasikan, sepuluh perusahaan yang akan dicabut HPLnya antara lain, PT. Kurnia Alam Perkasa dengan luas HPL 9,68 Ha, PT. Mahera Jaya HPL 6,8 Ha, PT Ihsan Tunggal Raya HPL 4,43 Ha, CV. Indolime Prima Utama HPL 4,6 Ha, CV. Dwi Joyo Utomo HPL 9,61 Ha, CV. Guna Abadi 14,5 Ha, CV. Formitra Jaya HPL 4,18 Ha, CV. Susanti Megah Perkasa HPL 5 Ha, CV. Mada Karya HPL 6,7 Ha dan CV. Karya Nusantara HPL seluas 5,19 Ha.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya