SUARA INDONESIA

Panggil KPPP dan Distributor, Komisi II Bondowoso Sampaikan Hasil Temuan Sidak Pupuk Subsidi

Bahrullah - 07 March 2022 | 16:03 - Dibaca 1.57k kali
Peristiwa Daerah Panggil KPPP dan Distributor, Komisi II Bondowoso Sampaikan Hasil Temuan Sidak Pupuk Subsidi
Pemanggilan KPPP dan Distributor oleh Komisi II DPRD Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Komisi II melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan seluruh distributor pupuk subsidi di Aula Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (7/2/2022).

Saat di Aula DPRD Bondowoso Komisi II menyampaikan temuan-temuan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kios dan distributor pupuk subsidi.

Andi Hermanto Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, mengatakan, komisi mengundang KPPP dan Distributor Pupuk Subsidi untuk diberitahukan terkait hasil temuan Sidak penyaluran pupuk subsidi.

"Temuan yang dimaksud itu berkaitan dengan ada kejanggalan kejanggalan soal penyaluran pupuk subsidi di Bondowoso," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, Komisi II menemukan ada kelebihan pupuk subsidi cukup banyak di tahun 2021 tidak terserap oleh petani.

"Ada 6000 ton lebih kelebihan pupuk subsidi di tahun 2021," imbuhnya.

Andi mengatakan, ketika dikonfirmasi ke distributor pupuk itu katanya ada di kios.

"Saya meyakini pupuk itu sudah tidak ada di kios, karena jumlahnya cukup banyak dan beberapa info distributor itu banyak memainkan,"imbuhnya.

Andi membeberkan, pada bulan Desember 2021 terjadi pengurangan pendistribusian pupuk subsidi pada kios, tapi dalam catatan Komisi II sebenarnya terjadi surplus ketika dikaji dari aspek data dan informasi dari distributor.

"Komisi II menyimpulkan, ada dugaan permainan oknum distributor dalam penyaluran pupuk. Kami ada bukti-bukti banyak pupuk dijual ke daerah lain, seperti tahun kemarin yang tertangkap di Situbondo," jelasnya.

Selain itu, melejitnya harga pupuk subsidi yang terjadi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer itu tidak terlepas efek pendistribusian pupuk dari PT Petrokimia Gresik.

"Pengecer itu dipaksa memaketkan penjualan pupuk oleh PT Petrokimia Gresik, yang mana pupuk itu cenderung tidak laku di pasaran. Seperti pupuk Petro Cas," ujarnya.

Semantara A Mansur, Wakil Komisi II menambahkan, bahwa temuan itu juga berupa adanya dugaan paksaan oleh salah satu distributor terhadap kios untuk menjual pupuk yang tidak diminati oleh petani.

"Kios disuruh menebus dan menjual pupuk yang selama kurang diminati pada petani," ujarnya.

Disamping itu, lanjut Mansur, ada dugaan alamat fiktif salah satu distributor di Kecamatan Grujugan.

"Alamat yang tertera di dalam surat yang berkop nama salah satu distributor itu tidak ada setelah dikonfirmasi kepada Kepala Desa setempat, ini kalau begitu fiktif. Kami akan suruh usut ke APH," imbuhnya.

Mansur menuturkan, selanjutnya Komisi II akan melakukan pemanggilan dan rapat dengan perwakilan kelompok tani bersama KPPP.

Selanjutnya, nanti akan rapat internal bersama KPPP untuk membahas rekomendasi-rekomendasi hasil temuan-temuan Sidak Komisi II.

"Temuan-temuan itu menjadi catatan penting Komisi II untuk dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi di Bondowoso, sehingga nanti ada rekomendasi punishment pada Distributor nakal, agar ada efek jera," tutupnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya