SUARA INDONESIA

Isak Tangis Istri Penjaga Angkringan di Ngawi Pecah, Usai Suaminya Dapat Restorative Justice

Ari Hermawan - 23 March 2022 | 20:03 - Dibaca 1.82k kali
Peristiwa Daerah Isak Tangis Istri Penjaga Angkringan di Ngawi Pecah, Usai Suaminya Dapat Restorative Justice
Terdakwa pelaku pencurian handphone saat dipeluk oleh istri dan anaknya, Rabu (23/3/2022). Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI - Seorang ibu bernama Siva (35) sambil menggendong anaknya yang masih balita langsung menangis dan memeluk suaminya.

Isak tangis Siva pecah usai suaminya yang bernama Norman (35) mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Ngawi.

Pemandangan haru tersebut, saat pelaku pencurian dipertemukan dengan korban oleh kepala kejaksaan, dan pihak kepolisian polsekta ngawi diruang lantai ll kejaksaan.

Norman warga Desa Jururejo, Ngawi, Jawa Timur, yang bekerja sebagai penjaga angkringan didakwa telah melakukan pencurian sebuah handphone.

Penjaga angkringan yang mendapatkan penghasilan kotor hanya Rp 100 ribu per hari itu juga terlihat meneteskan air mata usai korban memaafkan perbuatannya.

"Saya cabut laporan dan memaafkan pelaku, semoga tidak diulangi lagi," kata Roni selaku korban pencurian handphone seharga Rp 2,5 juta dihadapan awak media pada, Rabu (23/3/2022).

Dijelaskan Putra Reza Akzha Ginting Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi, pelaku diberikan restorative justice mengacu pada peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020.

"Tertuang pada pasal 5, terdakwa bisa diberikan restorative justice jika bukan residivis, ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun, serta ada perdamaian antara pelaku dengan korban," ucap Putra Reza sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Ngawi.

"Dan sesuai peraturan mahkamah agung, nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta," tambahnya.

Dikatakan Putra Reza, pihaknya akan meneruskan upaya restorative justice ini hingga ke kejaksaan agung, dengan kurun waktu 14 hari kedepan.

"Jadi restorative justice ini akan kami tindaklanjuti hingga 14 hari kedepan, melihat hasil telaah kami secara syarat formil dan yuridis, obyektif ataupun subyektif, terdakwa ini dapat diupayakan restorative justice,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya