SUARA INDONESIA

Warga dan BPN Sepakati Harga Ganti Untung Lahan Tambang Andesit di Desa Wadas

Agus Sulistya - 07 April 2022 | 10:04 - Dibaca 1.81k kali
Peristiwa Daerah Warga dan BPN Sepakati Harga Ganti Untung Lahan Tambang Andesit di Desa Wadas
Salah satu warga terdampak quarry Desa Wadas saat tanda tangan dalam musyawarah ganti untung di Balai Desa Cacaban Kidul (foto: istimewa)

PURWOREJO - Proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masuk tahap musyawarah penetapan harga tanah dan tanam tumbuh yang dilaksanakan di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (06/04/2022). 

Dalam musyawarah ganti untung tersebut Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama warga yang Pro Quarry akhirnya mencapai kata sepakat dengan ganti untung bidang lahan yang akan di bayar sebelum hari raya idul fitri.

Diketahui dari 302 bidang yang sudah diukur, rencananya pencairan uang ganti untung baru bisa diberikan kepada 297 warga pemilik lahan. Adapun warga yang diundang di Balai Desa Cacaban Kidul tersebut adalah warga pemilik 164 lahan yang akan dijadikan lokasi quarry tambang andesit. Sisanya yakni pemilik 133 bidang akan diundang pada pertemuan gelombang kedua pekan depan.

Sri Mulyani, salah satu warga pro quarry dari Desa Kaliwader yang mempunyai 2 bidang tanah di Desa Wadas mengaku untuk nilai tanahnya semua warga sudah setuju. Sementara untuk nilai tanam tumbuhnya warga masih menunggu ada revisi KJPP. 

"Di perbub itu kan (klasifikasinya) hanya ada kecil, sedang dan besar. Lha untuk yang kecil kan sama KJPP kan dijabarkan lagi (dimasukkan ke jenis bibit)," katanya Sri.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, warga berpedoman harga yang harus mereka terima adalah harga sesuai SSH bupati yang telah beredar sesuai Peraturan Bupati itu hanya ada 3 klasifikasi yaitu tanaman kecil, sedang dan besar, tidak ada klasifikasi tanaman bibit. 

"Iya , kalau di Perbub kan cuma 3 kategori, kalau yang hasil tertulisnya kan bermacam-macam harga itu yang masih dipertanyakan warga," ungkapnya.. 

Dalam kegiatan tersebut juga membahas bentuk ganti untung yang berupa 5 jenis bentuk ganti untung, sesuai dengan kesepakatan musyawarah yakni uang, tanah pengganti (biasanya tanah kas desa), pemukiman kembali (bedol desa), kepemilikan saham (untuk perusahaan) serta bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto menyampaikan, bahwa pihak BPN Purworejo tetap optimis permasalahan yang ada tersebut bisa segera diselesaikan sehingga target pembayaran uang ganti untung bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kami berharap, warga pun juga bisa diajak kerja sama agar semua berjalan dengan lancar. Kita juga akan segera rapat, jadi mohon didoakan agar segera tuntas. Kami juga mengejar time schedule sebelum Lebaran, kita harapkan bisa. Ini kan juga kembali ke warga untuk membantu kita. Segera secepatnya, kalau semua membantu bisa kita sesuai dengan time schedule secepatnya," kata Andri Kristanto.

Terlihat dalam musyawarah penetapan bentuk ganti untung dan penyampaian besaran ganti untung hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dihadiri dan diikuti oleh 131 warga pemilik 164 bidang tanah di Desa Wadas, Kepala BPN Purworejo, BBWS-SO, KJPP, Perwakilan Pemkab Purworejo serta Forkopimcam Kecamatan Bener.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV