SUARA INDONESIA

Menang Sengketa LPJ Lawan Pemdes Rimun, Ini Tanggapan Ketua IPJT Purworejo

Agus Sulistya - 20 April 2022 | 19:04 - Dibaca 2.07k kali
Peristiwa Daerah Menang Sengketa LPJ Lawan Pemdes Rimun, Ini Tanggapan Ketua IPJT Purworejo
Ketua Sekber IPJT Purworejo, Fauzi didampingi Sekertaris IPJT Purworejo, Widarto saat mengikuti sidang sengketa LPJ Desa Rimun di Kantor KIP Semarang (foto: istimewa)

PURWOREJO - Pemerintahan Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, pada akhirnya siap memberi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pemakaian anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 ke Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam sidang mediasi di Kantor Komisi Infomasi Publik (KIP) di Semarang, Jawa tengah, Rabu (20/04/2022).


Dalam sidang mediasi itu didatangi langsung oleh Ketua Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo, Muhammad Fauzi sebagai pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.

Ketua Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo, Muhammad Fauzi saat dijumpai selesai sidang menjelaskan, jika sidang mediasi itu dikerjakan sebagai wujud penuntasan perselisihan di antara DPC IPJT Purworejo dan
Pemdes Rimun berkaitan transparansi infomasi Publik.

"Perselisihan ini saya sampaikan atau saya adukan ke Komisi Infomasi Publik (KIP) Propinsi Jawa tengah, karena pemerintahan Desa Rimun kurang terbuka pada kami dalam memberi info pablik," kata Fauzi.

Diungkapkannya, jika awalnya Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo sudah minta info itu lewat surat yang di sampaikan ke PPID Desa Rimun, tetapi tidak memperoleh respon.

"Kemudian kami sampaikan perselisihan lewat sidang KIP Jawa tengah dan sama sesuai undang-undang transparansi infomasi Publik no 14 tahun 2008. Barusan diterangkan oleh Majelis Hakim jika LPJ bukan terhitung rahasia negara dan bisa diumumkan ke halayak umum dan pada akhirnya Kepala Desa Rimun siap memberi LPJ itu ke Sekber DPC IPJT Purworejo," ungkapkan Fauzi.

Diketahuii, dalam sidang sengketa yang diadakan di Kantor KIP Jawa tengah itu Pemerintahan Desa Rimun mengatakan siap memberi document LPJ ke Sekber DPC IPJT Kabupaten Purworejo, dengan periode waktu sampai tanggal 11 Mei 2022 semenjak diberi tanda tangan persetujuan sidang mediasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV