SUARA INDONESIA

BPN Purworejo Terkesan Persulit Pembayaran UGR Bendungan Bener

Agus Sulistya - 21 April 2022 | 15:04 - Dibaca 1.92k kali
Peristiwa Daerah BPN Purworejo Terkesan Persulit Pembayaran UGR Bendungan Bener
Sutarmi saat terbaring diatas tempat tidur

PURWOREJO - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo dipandang tidak menghargai Instansi Pengadilan Republik Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh keluarga warga terimbas Bendungan Benar, yang akui alami kesusahan dalam mengurusi Uang Tukar Rugi (UGR) yang tidak juga diberi.

Tri Joko Pranoto, warga Kelurahan Sindurjan Purworejo, merupakan salah satu keluarga Sutarmi, pemilik lahan tanah dilokasi Bendungan Benar dengan NIS 17 dan NIS 194. Dia berasa ada yang ganjil di proses pembebasan tempat punya saudaranya itu.

"Pasalnya keluarga telah berusaha, sampai minta legitimasi dari pengadilan negeri, tetapi tetap kesusahan cairkan UGR," keluh Tri Joko saat dijumpai di tempat tinggalnya Sindurjan, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Kamis (21/04/2022).

Selanjutnya, Tri Joko atau yang dekat dipanggil Menot mengutarakan, Sutarmi yang domisili di Kabupaten Wonosobo sekarang ini pada kondisi sakit sampai kesusahan untuk lakukan mobilisasi. Walau sebenarnya penyerahan UGR berada di Kabupaten Purworejo. Oleh karena itu Sutarmi minta penentuan Pengadilan Negeri Wonosobo, agar proses pencairan bisa diurusi oleh anak tunggalnya.

"Tetapi BPN Purworejo masih tetap memaksa Sutarmi harus tiba sendiri, walau sebenarnya telah ada penentuan pengadilan. Semestinya BPN menghargai keputusan pengadilan," ungkapkan Menot.

Menot menjelaskan, Sutarmi mempunyai dua lahan tanah. Satu bidang sawah dengan NIS 17, dan satunya ialah tanah tegal dengan NIS 194, yang mempunyai tanam tumbuh. Sutarmi sudah terima ganti kerugian atas satu bidang tanah dengan NIS 194, yang diberi tahun kemarin, tetapi berbuntut permasalahan, karena ganti kerugian yang diberi tidak hitung nilai tanam tumbuh diatasnya.

"Selanjutnya keluarga protes, ucapnya ingin selekasnya diurusi oleh BPN. Waktu itu kami kerap bertanya kepada Pak Suroso dari BPN, tetapi sampai saat ini belum dibayar (kekuranganya). Banyak alasanya itu dan ini. Sebetulnya BPN penginnya bagaimana, walau sebenarnya kami telah sesuai proses," kata Menot.

Menot sampaikan, keadaan Sutarmi sampai hingga sekarang ini belum juga lebih baik, hingga pengurusan ganti kerugian diberikan ke anak kandungnya. Tetapi BPN masih kuat dengan pendirianya, jika yang menerima harus orang sebagai atas nama tanah terimbas, dan tidak bisa diwakili walau yang berkaitan ada halangan.

"Kok BPN seperti tidak menghargai keputusan Pengadilan. Ibu Sutarmi ini kan jelas sudah ada halangan, dan kuasa untuk mengurusi UGR jelas sudah dikasih ke anaknya lewat penentuan Pengadilan," pungkasnya.

Sebagai wakil keluarganya, Menot minta BPN bisa memberi jalan keluar atas persoalan ini. Pasalnya keluarga Sutarmi sebagai masyarakat terimbas Bendungan Benar yang paling dirugikan bila tidak ada kepastian UGR bagaimana agar bisa dicairkan.

"Janganlah sampai ada keraguan pada BPN karena UGR kan haknya pemilik kok tidak selekasnya diberi. Ingin diurusi kaya dipersulit. Harus dipahami, dahulu tanam tumbuh yang tidak dihitung dan tidak dibayar sampai saat ini nilainya dekati setengah miliar. Ke mana uang itu?," kata Menot.

Ditempat terpisah, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat dikonfitmasi membenarkan jika Sutarmi mempunyai dua bidang tanah yang terimbas pembangunan Bendungan Bendungan Bener. Tanah dengan NIS 194 telah diberi ganti kerugian tetapi ada penghitungan yang kurang.

"Dahulu tanam tumbuhnya belum dihitung, tetapi kami susulkan," ucapnya.

Dan untuk satu bidang tanah lainnya dengan NIS 17 pernah akan dicairkan tetapi yang berkaitan menampik dengan argumen minta pembayaran dilaksanakan bertepatan dengan kekurangan bayar tanam tumbuh pada tanah NIS 194.

Terkait dengan yang menerima UGR, harus diterima langsung oleh orang yang tercantum sebagai atas nama, pada kasus ini ialah Sutarmi, kata Andri, faksinya akui tidak mempunyai wewenang memgatur hal tersebut.

"Dari LMAN prosesnya semacam itu. Adapun penentuan dari pengadilan tapi arsip disitu di saat pengajuan namanya masih Sutarmi, hingga harus yang berkaitan sendiri yang terima. Khusus tanah dengan NIS 149 bisa diwakili karena arsipnya telah kita samakan, tapi tanah NIS 17 harus atas nama yang terima jika tidak dapat manti diretur," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV