SUARA INDONESIA

Mantan Ketua LMDH, Tindak Tegas Petugas Perhutani Yang Main-main

Redaksi - 27 April 2022 | 20:04 - Dibaca 1.66k kali
Peristiwa Daerah Mantan Ketua LMDH, Tindak Tegas Petugas Perhutani Yang Main-main
Foto: Suaraindonesia.co.id
SITUBONDO-Mantan Ketua LMDH dan juga sebagai pemerhati lingkungan di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Matrozi Sanjoko, menyoroti  Petugas perhutani yang bertugas di KRPH kendit dan BKPH panarukan WK Situbondo. 

Dalam penjelasannya Matrozi Sanjoko menyebut banyak persoalan hukum yang dilakukan oleh oknum petugas Perhutani yang terjadi di area lahan hutan lindung Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, namun tidak ada tindakan tegas dari atasannya, justru ditengarahi menjadi bancakan berkompromi dengan pelaku. Rabu. 

Pihaknya mengaku mundur dari Ketua LMDH Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, karena banyaknya persoalan hukum yang terjadi di area KRPH Kendit,  yang dilakukan oleh oknum petugas Perhutani. 

"Nah contohnya seperti kejadian pencurian kayu, ini sudah jelas pelakunya mengakui, kepada petugas Perhutani ternyata oknum petugas yang berisial S dan H mengajak kompromi dengan cara meminta uang kepada pelaku," ungkap Matrozi Sanjoko, Rabu (27/4/2022). 

Menurutnya, perlakukan petugas yang demikian seharusnya tidak pernah terjadi, karena mereka dinilai bertanggung jawab penuh terhadap kelestarian hutan lindung. 

"Karena saya sendiri juga takut terseret kasus hukum yang dilakukan oleh oknum oknum petugas Perhutani yang tidak bertanggung jawab, makanya sebelum ini terjadi saya lebih baik mengundurkan diri saja dari Ketua LMDH," paparnya. 

Bukan hanya kasus pencurian kayu hutan lindung saja yang diungkap oleh Matrozi Sanjoko, namun juga pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, yakni bercocok tanam pertanian di lahan hutan lindung tersebut. 

"Seharusnya petugas Perhutani tidak hanya cukup menempelkan baliho tentang larangan kepada masyarakat agar tidak bercocok tanam pertanian di hutan lindung, namun harus ada tindakan nyata dan tegas dari petugas Perhutani agar hutan lindung ini tetap terlindungi," katanya. 

Padahal menurutny, telah cukup jelas bagi siapa saja yang mengerjakan atau bercocok tanam di lahan hutan lindung, ini melanggar aturan perundang udangan sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 hurub B, C, D dan E. 

"Dilarang mengerjakan, merambah kawasan hutan serta membakar dan menebang pohon dalam kawasan hutan," imbuhnya. 

Dirinya menambahkan, sesuai pasal 70 pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Nah walaupun ada pelarangan dari para pesanggem, bamun tidak pernah menggubris himbauan tersebut, petugas Perhutani tidak pernah mengambil langkah dan mengambil tindakan apapun," terang Matrozi Sanjoko. 

Pihaknya juga mengklaim telah melaporkan kepada Mantri, Asper dan Waka Perhutani namun juga tidak pernah di gubris. 

Sementara, Mantri Hutan Desa Tambak Ukir, Kartoyo saat ditemui di rumah dinasnya mengatakan bahwa, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bercocok tanam pertanian di hutan lindung. 

Hal tersebut karena perbuatan yang dilakukan masyarakat ini jelas jelas sudah melanggar aturan perundang udangan sebagaimana yang tertuang dalan UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 hurub B, C, D dan E. 

"Di undang undang tersebut bunyinya jelas Masyarakat dilarang mengerjakan, merambah kawasan hutan serta membakar dan menebang pohon dalam kawasan hutan. Sesuai pasal 70 Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ujarnya. 

Menurutnya, pihaknya telah berupaya  melalui Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tambak Ukir, H. Taufik, dalam sosialisasi tersebut. 

"Kenapa saya serahkan tanggub jawab ini kepada LMDH, karena lembaga tersebut merupakan lembaga masyarakat desa hutan yang di percaya oleh masyarakat Desa Tambak Ukir  untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat di sekitar hutan," tuturnya.


Dirinya menambahkan, untuk menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran secara hukum, pihaknya akan membiarkan LMDH untuk melakukam pendekatN terlebih dahulu. 

"Pendekatan kepada masyarakat agar tidak lagi bercocok tanam di lahan Hutan Lindung, kalau memang terpaksa harus ditindak, Ayo kita lakukan secara bersama sama dengan melibatkan pihak Kepolisian," tandasnya.(Syam). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV