SUARA INDONESIA

Pemecatan 4 Kasun Desa Kesemek, Komisi I DPRD Nilai Bentuk Kegagalan Pemda Bondowoso Bina Kades

Bahrullah - 11 May 2022 | 21:05 - Dibaca 2.84k kali
Peristiwa Daerah Pemecatan 4 Kasun Desa Kesemek, Komisi I DPRD Nilai Bentuk Kegagalan Pemda Bondowoso Bina Kades
H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia))

BONDOWOSO - Kasus pemecatan 4 orang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Kaseme yang diduga non prosedural menjadi sorotan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso.

H. Tohari Ketua Komisi I DPRD, menilai adanya kasus pemecatan 4 Kepala Dusun (Kasun) merupakan kegagalan Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso dalam melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa (Kades).

" Setiap pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) ada mekanisme yang harus dilalui, tidak serta merta langsung pecat begitu saja. Biasanya ada SP 1,2 dan 3. Di sana juga ada landasan hukum baik Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), "kata Tohari dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, H. Tohari menduga, kasus itu juga ada keterlibatan Camat dalam eksekusi pemecatan 4 orang Perangkat Desa Kasemek tersebut.

" Ini kegagalan pemerintah daerah, khususnya camat dalam melakukan pembinaan kepada para kepala desa," imbuhnya.

" Ini kegagalan pemerintah daerah, khususnya camat dalam melakukan pembinaan kepada para kepala desa. Sebab, mengenai pemberhentian perangkat desa ini juga wajib mendapatkan rekomendasi camat dan itu berdasarkan Perda dan Perbup yang ada," tegas legislator PKB ini.

Apalagi, lanjut kata Tohari, langkah Camat ini masuk ke ranah eksekusi, maka ini patut dipertanyakan. Apakah memang karena keteledoran dan ketidaktahuan, ataukah memang sengaja menabrak aturan.

Menurut Tohari, pemecatan perangkat desa secara tidak prosedural bisa merusak kondusifitas pemerintahan.

"Jika sampai perangkat desa gak terima, maka kepala desa bisa di-PTUN-kan oleh perangkat. Ini kan artinya ada sengketa hukum di internal pemerintahan. Ini gak baik," ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Tohari, Camat harus bertanggungjawab atas kebijakan pemberhentian perangkat desa tersebut.

Sebelumnya, empat perangkat desa Kasemek yang seluruhnya kepala dusun dipecat oleh Kepala Desa setempat, Hanaki jelang Lebaran kemarin.

Mereka adalah Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II; Mustakim, Kepala Dusun Pakel Timur I; Mahfud Effendi, Kepala Dusun Bangsal Selatan; dan Saiful Husaen; Kepala Dusun Pakel Barat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasemek Hanaki pada Tanggal 25 April 2022.

Dalam klausul SK Kepala Desa Kasemek itu, dasar pemecatan terhadap empat orang Kepala Dusun tersebut karena mereka dianggap melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ahmad Ansori, Kepala Dusun Pakel Timur II menerangkan, pada saat hari terakhir masuk, Kamis 28 April 2022, semua perangkat desa mendapat pembagian parcel dari Hanaki Kepala Desa Kasemek berupa beras 10 kilogram.

“Ada amplopnya juga dari Kades. Yang dikasih amplop cuma kepala dusun saja, sedangkan Kaur tidak dikasih. Amplop tersebut disuruh dibuka di rumahnya masing-masing kata Pak Kades pada semua Kasun yang menerima, setelah menyampaikan hal itu Kades langsung pergi,” kata Ansori pada media, Minggu (1/5/2022) lalu.

Ansori menjelaskan, setelah Kades Hanaki itu pergi dari kantor desa, kemudian para kepala dusun itu membuka amplop tersebut.

“Ternyata setelah kami buka amplop itu isinya sama semua, berisi SK Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa. Yang ada isinya amplop itu berhenti, yang tidak ada isinya itu tetap,” tuturnya.

Ansori menilai, selama ini bekerja sebagai perangkat desa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan di desanya.

“Saya di Desa selalu hadir masuk, selalu mengisi absen, pulang ke rumah setelah jam pulang. Tidak pernah melakukan kesalahan kalau saya, tiba-tiba pas dapat amplop berisi surat pemecatan dan ucapan selamat hari raya Idul Fitri dari Kepala Desa,” bebernya.

Ansori mengaku, sebelum mendapatkan surat pemecatan itu, tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan dari Kepala Desa Kasemek.

“Yang mendapatkan surat pemecatan itu semuanya empat Kepala Dusun secara bersamaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kasemek Hanaki dan Camat Tenggarang Rifki Hari hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.

Konfirmasi via sambungan telepon oleh media tidak diangkat dan pesan singkat tidak dibalas.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV