SITUBONDO. - Ratusan buruh yang tergabung dengan Aliansi Serikat buruh Independen Indonesia (ASBII) PTPN XI Kabupaten Situbondo menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Jl.Kenanga Situbondo. Sabtu (14/5/2022).
Aksi buruh ini, membawa sederet tuntutan diantaranya menolak UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Situbondo agar membayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2022.
Ketua ASBII PTPN XI Situbondo, Fitro Haryadi, di hadapan para anggota Komisi IV DPRD menyampaikan, beberapa tuntutan dari aksi demo ini diantaranya menolak UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.
Mereka juga menolak atau setidak tidaknya tidak melakukan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan di PTPN group dengan cara divestasi yang merugikan pekerja dan masyarakat.
"Sehingga, bermuara pada melakukan pengalihan aset BUMN dengan cara melawan hukum, ini seharusnya jangan sampai terjadi," tegas koordinator aksi Fitro Haryadi, saat orasi.
Selain itu, para perwakilan buruh juga meminta kepada Kepada Daerah dan DPRD Situbondo sebagaimana kewenangannya untuk menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan yang ada.
Baik di daerah maupun pusat dalam lingkungan PTPN group, terkait dengan restrukturisasi dan divestasi bisnis PTPN group.
"Hal ini disebabkan sudah ada tiga pabrik gula di BKO di Kabupaten Situbondo, dan 6 pabrik gula di Jawa Timur," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, H. Lukman didampingi beberapa Anggota Komisi IV, Kapolres, Kepala Disnakertrans, Didik Sulstiyono, Asisten I, Setdakab Situbondo, Kholil saat menemui langsung para perwakilan buruh menyambut baik tuntutan itu.
Di ruang rapat gabungan komisi DPRD menuturkan, bahwa semua aspirasi dan berbagai tuntutan dari perwakilan para buruh, akan ditampung dan semua akan kita tindaklanjuti.
"Baik itu ke Pemerintah Daerah, Jatim maupun Pusat," ungkap H. Lukman dengan singkat.
Sementara itu, Kepala Disnakertran Situbondo, Didik Sulistiyono saat dikonfirmasi terkait adanya tuntutan para buruh mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para buruh semuanya akan kita tindaklanjuti
"Termasuk masalah upah pekerja yang tidak memenuhi UMR nya yang dilakukan oleh para pengusaha di Kabupaten Situbondo," lugasnya.
Menurutnya, Disnakertran sendiri mengakui pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Situbondo.
"Khususnya bagi pengusaha yang masih belum membayar upah yang tidak sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh Pemerintah," sambung Didik.
Kendati begitu pihaknya, Mengakui bahwa Disnakertran Situbondo saat ini tidak bisa melakukan tindakan apapun apabila ada pengusaha yang melanggar.
"Karena terbentur dengan suatu aturan, sebab sejak tahun 2020 untuk bidang pengawasan terhadap pengusaha sudah diambil alih oleh Provinsi, artinya tugas kami ini hanya bisa mensosialisasikan dan melaporkan kepada pihak Provinsi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi