SUARA INDONESIA

Bupati Ngawi Ony Anwar Gugat AJB Bumiputera

Ari Hermawan - 07 June 2022 | 19:06 - Dibaca 2.43k kali
Peristiwa Daerah Bupati Ngawi Ony Anwar Gugat AJB Bumiputera
Kantor Cabang AJB Bumiputera Ngawi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Beran. Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI - Bupati Ngawi Ony Anwar beserta 272 warganya melakukan gugatan perwakilan kelompok atau class action kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Hal ini dilakukan, karena AJB Bumiputera tak kunjung membayarkan klaim yang menjadi hak nasabah dengan total hingga sebesar Rp6,5 miliar.

"Bersama 272 warga ngawi, saya mengajukan gugatan class action terhadap Bumiputera ke pengadilan. Karena ini hak nasabah, maka kewajiban Bumiputera harus membayar," kata Ony Anwar dihadapan awak media, Rabu (7/6/2022).

Berawal dari aduan beberapa warga Ngawi yang menjadi nasabah AJB, lanjut kemudian Ony Anwar ditunjuk sebagai ketua mewaliki warganya untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Warga ngawi yang menjadi nasabah, rata-rata mereka ikut asuransi pendidikan, dan saya sendiri kebetulan juga nasabah Bumiputera, pada saat belum ada BPJS, karyawan pada perusahaan kami saya ikutkan BPJS Ketenagakerjaan ke AJB Bumiputera, maka atas kepedulian bersama, saya layangkan gugatan ke pengadilan," ungkapnya.

"Gugatan ini sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ngawi, dan sudah dilakukan sidang pertama, tentu harapannya apa yang menjadi kewajiban Bumiputera harus bertanggungjawab terhadap nasabah," tutupnya.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw. 

Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2022 dan sidang pertama berlangsung pada 6 April 2022. Pantauan dilapangan, kantor AJB Bumiputera di Ngawi nampak sepi tanpa ada aktivitas sama sekali.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya