SUARA INDONESIA

Buron 7 Bulan, Mantan Dirut BPR Utomo Widodo Ngawi Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Ari Hermawan - 23 June 2022 | 23:06 - Dibaca 2.76k kali
Peristiwa Daerah Buron 7 Bulan, Mantan Dirut BPR Utomo Widodo Ngawi Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya
Kantor BPR Utomo Widodo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI - Suci Sugiharti alias Cicik (58), warga Jalan Patiunus, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, telah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.

Cicik ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian atas kasus pinjaman fiktif atau tipu gelap saat dirinya bekerja dan menjabat sebagai Direktur Utama BPR Utomo Widodo.

Atas laporan Sarinten (33) warga Desa Kersoharjo, Geneng, Ngawi pada 8 November 2021 lalu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Cicik di sebuah rumah makan tempat dimana ia bekerja yang lokasinya di Surakarta, Jawa Tengah.

"Sarinten hendak pinjam uang secara pribadi kepada Cicik sebesar Rp30 juta, namun oleh Cicik, Sarinten disarankan untuk meminjam ke BPR Utomo Widodo dengan sertifikat tanah sebagai jaminan," kata Toni Hermawan Kasatreskrim Polres Ngawi, Kamis (23/6/2022).

"Sarinten menyetujui, namun saat proses pencairan pinjaman di BPR Utomo Widodo tersebut, nominal pinjaman ditutupi. Ternyata total ditulis bukannya Rp30 juta melainkan Rp290 juta," ungkap Toni Hermawan.

"Jadi setelah melunasi senilai Rp 30 juta sertifikat yang menjadi jaminan masih tertahan, ternyata pinjaman ditulis Rp290 juta. Karena merasa dirugikan lantas Sarinten melaporkan kasus ini, setelah buron 7 bulan, kami berhasil menangkap Cicik," ujar Toni.

Suci Sugiharti alias Cicik yang diketahui juga pernah menjabat sebagai ketua salah satu partai di Ngawi, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya