SUARA INDONESIA

Polemik SPL FSPMI - PT. Smelting, PN Gresik Enggan Penuhi Permohonan Eksekusi

Rama Indra - 07 July 2022 | 12:07 - Dibaca 3.07k kali
Peristiwa Daerah Polemik SPL FSPMI - PT. Smelting, PN Gresik Enggan Penuhi Permohonan Eksekusi
Ketua Serikat Pekerja Logam FSPMI PT. Smelting Zaenal Arifin Saat Bacakan Tuntutan, Rabu (06/07/22). Foto: suaraindonesia.co.id

GRESIK — Heboh perkara tuntutan hak pekerja, Serikat Pekerja Logam-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI) Gresik tuntut Pengadilan Negeri (PN) untuk teken permohonan eksekusi kepada pihak PT. Smelting, Rabu (06/07/22).

Ketua PUK. Smelting SPL-FSPMI Gresik Zaenal Arifin menilai, bahwa sejak 19 Juni tahun 2016 lalu, PT. Smelting telah banyak melanggar akta Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati bersama.

Sehingga, dalam momentum aksi damai yang digelar oleh SPL-FSPMI di depan Gedung PN Gresik tersebut, pihaknya turut menyuarakan tuntutan kepada Ketua PN agar bersedia untuk menerima permohonan eksekusi kepada pihak PT. Smelting atas kesalahannya.

"Kegiatan temen temen pada hari ini, ini terkait masalah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk melaksanakan penetapan permohonan eksekusi atas akta perjanjian bersama yang telah dilanggar oleh pihak PT. Smelting". Terang Zaenal Arifin usai aksi damai di pelataran Gedung PN Gresik, pada Rabu (06/07/22).

Berdasarkan ketentuannya, PT. Smelting dinilai menabrak aturan Undang-Undang No. 02 tahun 2004 pasal 7 ayat 4, yang didalamnya berbunyi 'Bahwa jika telah terjadi kesepakatan, maka kesepakatan tersebut wajib didaftarkan di pengadilan negeri setempat.

Selanjutnya, sesuai laporan yang diberikan oleh SPL-FSPMI kepada liputanjatim.com, diketahui bahwa PT. Smelting dalam jejaknya kini telah melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali, yaitu pelanggaran atas kesepakatan yang ada di PB pada point 7, 8, 9, dan ditambah dengan tindak diskriminasi PT. Smelting terkait dengan kenaikan upah pekerja di tahun 2016.

"Total anggota kita kurang lebih 307 orang, untuk diskriminasi upahnya saja itu nilainya sudah diatas 1 Triliun. Nah jumlah nilai yang dilakukan diskriminasi oleh pihak PT. Smelting itu sebesar 29jt250 ribu rupiah per-orang per-bulan dan ini belum kita hitung denda, karena berdasarkan PP Permen 33 upah yang tertunggak dilakukan adalah penghitungan denda". Pungkas Zaenal Arifin.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, pada Rabu (06/07), pihak PT. Smelting juga turut memberikan konfirmasi perihal sangkaan yang di ajukan oleh pihak SPL-FSPMI yang diketahui kini notabenenya sudah menjadi Eks Karyawan PT. Smelting atau bukan lagi status pekerja di Perusahaan.

Berdasarkan dari Perjanjian Bersama (PB) dari pihak perusahaan dengan pekerja, Hari Purnama selaku Legal Manager PT. Smelting menyatakan bahwa, didalam akta perjanjian PB tersebut kedua belah pihak sepakat, hanya dibayarkan satu kali pada bulan juli 2016, sekali aja. Sudah tertuang didalam draf PB.

"Di dalam PB itu menyatakan bahwa perusahaan harus membayar sebesar 18jt, yang dibayar hanya satu kali saja. Bahwa kedua belah pihak sepakat hanya dibayarkan satu kali pada bulan juli 2016. Pada saat itu sudah dibayarkan oleh perusahaan". Jelas Hari Purnama selaku Legal Manager PT. Smelting, Rabu (06/07/22).

Dengan membawa draf komplit dari PB, pihaknya menegaskan, menyangkut golongan gaji 1-6 di PT. Smelting, dalam perjanjian PB maupun di PKB itu tidak ada yang mengatur golongan gaji 5 dan 6, dan hanya mengatur golongan gaji 1-4.

Sehingga dari golongan 5-6 itu kategorinya diperuntukkan untuk Manager ke-atas. Jadi didalam PB sendiri hanya mengatur golongan dibawah managerial. Darisitu tertera dalam PB maupun PKB, lantas muncul sebesar 18jt, dan sudah dibayarkan pihak perusahaan bulan juli 2016.

Selanjutnya, mengurai mengenai sangkaan pihak SPL FSPMI mengenai diskriminasi pekerja, melanggar aturan dan lain-lain, waktu itu pernah ada gelar perkara, yang juga diikuti oleh Polda Jatim, bersama putusan dari Disnaker.

"Polda dan Disnaker menyatakan tentang PT. Smelting tidak bersalah, tidak melanggar PB karena golongan 5 dan 6 tidak pernah dibicarakan dan tidak pernah diatur". Terang Hari

Menurutnya, SPL FSPMI ini akhirnya bersikeras untuk mengejar kepada PN. "nah dari situ dasar PN apa? mereka ndak punya dasar hukum. apa yang mau dilaksanakan?". Tanya Hari mewakili PT. Smelting. 

Lebih dalam, Legal Manager PT. Smelting itu akhirnya merinci, bahwa mengenai putusan atau perjanjian yang bisa di eksekusi itu ada syaratnya; yaitu final, jelas dan konkret.  

Dijelaskan, final itu artinya selesai sudah tidak bisa diapa-apain lagi, jelas itu dari orangnya siapa saja yang menerima?, andaikata hanya disebutkan karyawan PT. Smelting, itu harus diperinci siapa saja, kalau tidak ya tidak bisa dieksekusi. Kongkret, kongkret itu artinya adalah nominalnya berapa?, nah kemaren itu tidak ada yang menjelaskan seperti itu.

"Untuk tuntutan yang disebutkan mengenai tanggungan denda perusahaan yang harus dibayarkan oleh pihak smelting itu tidak masuk akal. karena tidak ada legal standing, ada faktor lain juga, mereka sudah putus hubungan kerja dengan kita 31 januari 2017 mereka sudah putus sebagai karyawan, dan ketika mereka minta putusan ganti rugi ini hukum dasarnya apa?". Kata Hari Purnama 

Untuk itu, Hari menyampaikan, dalam pesannya kepada masyarakat, saat ini dihimbau untuk hati-hati, bahwa jangan sampai terkecoh dan jangan sampai tertipu, mereka itu sudah bukan karyawan kita.

Dalam waktu yang sama, di tempat berbeda, Pengadilan Negeri (PN) Gresik juga turut menanggapi, mengenai adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh Pimpinan PUK-SPL-FSPMI PT. SMELTING, Rabu (06/07) kemaren.

Humas PN Gresik, Fathur Rahman kepada pihak wartawan menyampaikan bahwa, PN saat ini bukan menolak sebagaimana sangkaan dari pihak SPL FSPMI, melainkan dikarenakan tidak ada dasar hukum secara normatif untuk dilaksanakannya permohonan eksekusi tersebut. Pihak PN Gresik enggan untuk realisasi permohonan eksekusi tersebut.

Adapun rute daripada delik perkara tersebut, Fathur menjelaskan 3 hal, diantaranya:

1. Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi, sedangkan yang menjadi obyek yang dimohonkan eksekusi adalah : yang pertama : Nota Pemeriksaan I & Nota Pemeriksaan II yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, yang kedua : Perjanjian Bersama yang dibuat antara PT. SMELTING dengan PUK-SPL-FSPMI PT SMELTING tanggal 29 Juni 2016.

2. Ketua Pengadilan Negeri Gresik telah melakukan telaah serta telah menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui surat yang telah pula dikirimkan pula kepada pemohon dalam hal ini pihak PUK-SPL-FSPMI PT SMELTING ataupun kuasanya, yaitu tanggal 17 September 2020, tanggal 10 Maret 2021, serta tanggal terkahir melalui surat tanggal 22 Maret 2022, terakhir 15 Juni 2022.

3. Ketua Pengadilan Negeri Gresik tidak menanggapi permohonan eksekusi sebagaimana tersebut diatas yang diajukan oleh PUK-SPL-FSPMI PT SMELTING adalah tidak benar. Dikarenakan Ketua Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan tanggapan beberapa kali melalui surat tanggal 17 September 2020, tanggal 10 Maret 2021, serta melalui surat tanggal 22 Maret 2022 dan terakhir pada 15 juni 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rama Indra
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya