SUARA INDONESIA

Dibatasi Waktu, Pemkab Situbondo Ajukan Addendum Kepada PT. SMI 

Syamsuri - 15 July 2022 | 16:07 - Dibaca 1.34k kali
Peristiwa Daerah Dibatasi Waktu, Pemkab Situbondo Ajukan Addendum Kepada PT. SMI 
Suasana Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, di Jl. PB. Sudirman No. 01. Situbondo.(Foto : Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo akhirnya melakukan permohonan perubahan addendum ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait  pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN), karena batas waktu yang tercantum di kontrak perjanjian kerjasama sangat mepet. 

Namun, sayangnya Addendum yang diajukan sampai hari ini belum ada respon dari PT. SMI.

Addendum merupakan istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Syaifullah mengakui dan membenarkan kalau pihak Pemkab telah melayangkan surat perubahan addendum tersebut.

"Iya kita memang mengajukan perubahan addendum, tapi sampai sekarang belum ada jabawan," ujar H. Syaifullah 

Alasan pengajuan perubahan addendum, kata Syaifullah, karena ada beberapa klausul  yang harus dilakukan perubahan.

"Yang pertama terkait waktu yang dibatasi hanya enam bulan, sedangkan proyek yang akan dilaksanakan itu banyak. Ya berarti harus dilakukan addendum," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan addendum  ke PT SMI setengah bulan yang lalu.

"Namun sampai sekarang belum ada jabawan," kata Syaifullah.

Saat ditanya terkait bunga pinjaman dana PEN yang harus dibayar Pemkab, Syaiifullah menegaskan, pemkab tetap harus memenuhi kewajiban atas terjadinya transkasi atau kontrak tersebut. 

"Ya Pemkab tetap harus bayar bunga pinjaman itu," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya