SUARA INDONESIA

Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Dalam Proses Lelang Disperkim Ngawi

Ari Hermawan - 18 July 2022 | 07:07 - Dibaca 2.86k kali
Peristiwa Daerah Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Dalam Proses Lelang Disperkim Ngawi
Proses lelang pengadaan program sanitasi di Desa Keraswetan. Pada Jumat (15/7/2022). Foto: Ari Hermawan/ suaraimdonesia.co.id

NGAWI - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, dalam pelaksanaan program sanitasi memasuki proses lelang pengadaan, Senin (18/7/2022).

Lelang pengadaan itu dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam hal ini adalah desa penerima program sanitasi, dengan pihak perusahaan (vendor).

Tidak hanya itu, mereka melibatkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai kepanjangan tangan dari perkim untuk mengawasi dan pendampingan secara langsung.

Namun, banyak dugaan permasalahan dan kendala hingga terjadi kejanggalan saat KSM melakukan lelang pengadaan dengan pihak vendor.

Seperti halnya saat lelang pengadaan antara KSM dengan vendor yang terjadi di Desa Keraswetan dan Keniten, Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur.

Menurut informasi terpecaya, usai lelang pihak vendor memasukkan dokumen persyaratan kemudian diverifikasi okeh KSM.

Namun begitu, hasil tidak langsung diumumkan, melainkan kemudian hari.

Saat penyerahan dokumen ke KSM, salah satu pihak vendor bernama PT Nambur Marlata disebut dan diduga  tidak mempunyai dokumen resmi atau asli jaminan pengiriman barang dari perusahaan.

Fatalnya, oleh pihak KSM vendor tersebut diminta melengkapi. Kemudian, dalam rentan waktu hanya 3 jam, PT Nambur Marlata melengkapi, namun kejanggalan ada pada tanda tangan asli direktur PT Nambur.

"Ini aneh, rentan waktu kurang dari 3 jam PT Nambur Marlata bisa mendapatkan tandatangan asli dari direktur yang ada di Jakarta, logika saja ini tidak mungkin. Mungkinkah Ngawi Jakarta ditempuh dalam waktu 3 jam?," Ungkap Yohanes peserta lelang lainnya dari PT Harmoni Pilar Sentosa.

"Kami dari PT Harmoni, sangat ingin proses ini dilakukan tertib aturan, patuh regulasi. Dan aya tidak habis pikir, jika dugaan pemalsuan dokumen masuk diranah hukum, apakah mereka siap?," ujarnya.

Sementara, marketing perwakilan dari PT Nambur Marlata menolak saat diwawancarai awak media usai lelang pengadaan di Desa Keraswetan.

Suroso Kepala Dinas Perkim melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukinan, Pipit Dwi Herlina pihaknya akan mengevaluasi.

"Dokumen itu merupakan surat perintah kerja, jika ada dokumen atau surat dukungan bukan dari PT, TFL berhak menegur dan menginformasikan ke kami," Ucap Pipit sapaan akrabnya.

"Berbagai permasalahan dari masalah yang ada akan kita evaluasi, tentu harapannya wajib sesuai regulasi," tutupnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV